Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Untuk menyatakan bahwa suatu Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan Dalam Koda (ISPS Code) setelah dilaksanakan verifikasi kembali sebelum masa berlaku sertifikat berakhir
Fungsi:
Sebagai perpanjangan masa berlaku sertifikat SOCPF berdasarkan hasil verifikasi ulang agar fasilitas pelabuhan tetap memenuhi ketentuan keamanan.
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik atau Agen
- Salinan Surat ijin operasional fasilitas pelabuhan dari Kementerian Perhubungan
- Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Salinan lembar pengesahan PFSA yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan lembar pengesahan PFSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan Sertifikat PFSO
- Salinan Surat Penunjukan PFSO
- Salinan SoCPF Permanen yang akan diperbaharui
BIAYA
Rp. 2.000.000 Per Sertifikat

