Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Spb (Surat Persetujuan Berlayar)

Diagram Penerbitan SPB.PNG

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

24 jam setelah diterbitkan kapal wajib meninggalkan pelabuhan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bertujuan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum melakukan pelayaran.

Fungsi:
SPB berfungsi sebagai izin resmi dari Syahbandar bagi kapal untuk berlayar dari pelabuhan serta sebagai alat pengawasan dan pengendalian guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Dokumen Kapal
3. Kwitansi Pembayaran (Kode Billing)
4. Surat Pernyataan Nakhoda
5. Daftar Manifest Muatan
6. Dokumen Pendukung dari Instansi Lain

BIAYA

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

LEMBAGA DAN APLIKASI TERKAIT