Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
24 jam setelah diterbitkan kapal wajib meninggalkan pelabuhan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bertujuan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya telah memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum melakukan pelayaran.
Fungsi:
SPB berfungsi sebagai izin resmi dari Syahbandar bagi kapal untuk berlayar dari pelabuhan serta sebagai alat pengawasan dan pengendalian guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Dokumen Kapal
3. Kwitansi Pembayaran (Kode Billing)
4. Surat Pernyataan Nakhoda
5. Daftar Manifest Muatan
6. Dokumen Pendukung dari Instansi Lain
BIAYA
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

