Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Izin Pengelasan

PENERBITAN SURAT IZIN PENGELASAN.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN PENERBITAN SURAT IZIN PENGELASAN

  1. Memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan di kapal, bangunan terapung, dan fasilitas kepelabuhanan.
  2. Menjamin bahwa kegiatan pengelasan dilaksanakan sesuai standar keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran.
  3. Mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, serta kerusakan fasilitas akibat pekerjaan panas (hot work).
  4. Menjamin terpenuhinya persyaratan teknis, prosedur keselamatan, dan perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan pengelasan.
  5. Mendukung kelancaran kegiatan pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan kapal atau fasilitas pelabuhan secara aman dan tertib.
  6. Mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan di wilayah pelabuhan.

FUNGSI PENERBITAN SURAT IZIN PENGELASAN

  1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Surat Izin Pengelasan.
  2. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap lokasi, metode kerja, peralatan, dan personel yang akan melaksanakan pengelasan.
  3. Menilai kesesuaian rencana pekerjaan pengelasan dengan ketentuan keselamatan kerja, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.
  4. Mengendalikan risiko kebakaran, ledakan, dan bahaya lainnya yang dapat timbul selama pelaksanaan pekerjaan pengelasan.
  5. Memberikan persetujuan dan menerbitkan Surat Izin Pengelasan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
  6. Menjadi dasar legal pelaksanaan pekerjaan pengelasan di kapal, dermaga, terminal, atau fasilitas kepelabuhanan lainnya.
  7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan sesuai izin yang diterbitkan.
  8. Mendokumentasikan dan mengarsipkan data penerbitan izin sebagai bahan pengendalian, evaluasi, dan audit.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan :
1) Surat Permohonan;
2) Surat Ijin usaha Perusahaan pelaksana kegiatan
pengelasan;
3) Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan;
4) Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang
dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974
dan kode IMDG

BIAYA

0,-