Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN PENERBITAN SURAT IZIN PENGELASAN
- Memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan di kapal, bangunan terapung, dan fasilitas kepelabuhanan.
- Menjamin bahwa kegiatan pengelasan dilaksanakan sesuai standar keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran.
- Mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, serta kerusakan fasilitas akibat pekerjaan panas (hot work).
- Menjamin terpenuhinya persyaratan teknis, prosedur keselamatan, dan perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan pengelasan.
- Mendukung kelancaran kegiatan pemeliharaan, perbaikan, dan pembangunan kapal atau fasilitas pelabuhan secara aman dan tertib.
- Mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan di wilayah pelabuhan.
FUNGSI PENERBITAN SURAT IZIN PENGELASAN
- Melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Surat Izin Pengelasan.
- Melakukan pemeriksaan teknis terhadap lokasi, metode kerja, peralatan, dan personel yang akan melaksanakan pengelasan.
- Menilai kesesuaian rencana pekerjaan pengelasan dengan ketentuan keselamatan kerja, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.
- Mengendalikan risiko kebakaran, ledakan, dan bahaya lainnya yang dapat timbul selama pelaksanaan pekerjaan pengelasan.
- Memberikan persetujuan dan menerbitkan Surat Izin Pengelasan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
- Menjadi dasar legal pelaksanaan pekerjaan pengelasan di kapal, dermaga, terminal, atau fasilitas kepelabuhanan lainnya.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengelasan sesuai izin yang diterbitkan.
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan data penerbitan izin sebagai bahan pengendalian, evaluasi, dan audit.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan :
1) Surat Permohonan;
2) Surat Ijin usaha Perusahaan pelaksana kegiatan
pengelasan;
3) Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan;
4) Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang
dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974
dan kode IMDG
BIAYA
0,-

