Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN PENERBITAN SURAT IZIN SCRAPING/PEROMBAKAN KAPAL
- Memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap kegiatan scraping/perombakan kapal yang dilaksanakan di wilayah pelabuhan atau perairan.
- Menjamin pelaksanaan pekerjaan scraping/perombakan kapal sesuai ketentuan keselamatan pelayaran dan keselamatan kerja.
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan fasilitas pelabuhan selama kegiatan berlangsung.
- Menjamin bahwa kegiatan perombakan dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
- Mengendalikan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kapal, tenaga kerja, fasilitas pelabuhan, dan lingkungan perairan.
- Mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap kegiatan scraping/perombakan kapal.
FUNGSI PENERBITAN SURAT IZIN SCRAPING/PEROMBAKAN KAPAL
- Melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan izin scraping/perombakan kapal.
- Melakukan pemeriksaan teknis terhadap rencana pekerjaan, metode pelaksanaan, lokasi, peralatan, dan tenaga kerja yang digunakan.
- Menilai kesesuaian kegiatan scraping/perombakan dengan ketentuan keselamatan pelayaran, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
- Mengendalikan dan meminimalkan risiko kecelakaan, pencemaran, serta gangguan terhadap operasional pelabuhan.
- Memberikan persetujuan dan menerbitkan Surat Izin Scraping/Perombakan Kapal setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
- Menjadi dasar legal bagi pelaksanaan kegiatan scraping/perombakan kapal.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan izin yang diterbitkan.
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan data perizinan sebagai bahan pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan audit.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan :
1) Surat Permohonan;
2) Surat Ukur Lama;
3) Gambar Rancang Bangun Kapal lama;
4) Gambar Rancang Bangun Kapal baru yang telah
disahkan;
5) Surat keterangan dari galangan dimana kapal
dirombak;
6) Docking Report termasuk repair list;
7) Laporan Survey Pemeriksaan dari Marine Inspector
Ditjen Hubla;
8) Surat Tanda Kebangsaan;
9) Grosse Akte.
BIAYA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

