Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Izin Scraping/Perombakan Kapal

IZIN SCRAPPING PEROMBAKAN KAPAL.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN PENERBITAN SURAT IZIN SCRAPING/PEROMBAKAN KAPAL

  1. Memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap kegiatan scraping/perombakan kapal yang dilaksanakan di wilayah pelabuhan atau perairan.
  2. Menjamin pelaksanaan pekerjaan scraping/perombakan kapal sesuai ketentuan keselamatan pelayaran dan keselamatan kerja.
  3. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, dan kerusakan fasilitas pelabuhan selama kegiatan berlangsung.
  4. Menjamin bahwa kegiatan perombakan dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
  5. Mengendalikan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kapal, tenaga kerja, fasilitas pelabuhan, dan lingkungan perairan.
  6. Mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap kegiatan scraping/perombakan kapal.

FUNGSI PENERBITAN SURAT IZIN SCRAPING/PEROMBAKAN KAPAL

  1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan izin scraping/perombakan kapal.
  2. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap rencana pekerjaan, metode pelaksanaan, lokasi, peralatan, dan tenaga kerja yang digunakan.
  3. Menilai kesesuaian kegiatan scraping/perombakan dengan ketentuan keselamatan pelayaran, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
  4. Mengendalikan dan meminimalkan risiko kecelakaan, pencemaran, serta gangguan terhadap operasional pelabuhan.
  5. Memberikan persetujuan dan menerbitkan Surat Izin Scraping/Perombakan Kapal setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
  6. Menjadi dasar legal bagi pelaksanaan kegiatan scraping/perombakan kapal.
  7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan izin yang diterbitkan.
  8. Mendokumentasikan dan mengarsipkan data perizinan sebagai bahan pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan audit.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan :
1) Surat Permohonan;
2) Surat Ukur Lama;
3) Gambar Rancang Bangun Kapal lama;
4) Gambar Rancang Bangun Kapal baru yang telah
disahkan;
5) Surat keterangan dari galangan dimana kapal
dirombak;
6) Docking Report termasuk repair list;
7) Laporan Survey Pemeriksaan dari Marine Inspector
Ditjen Hubla;
8) Surat Tanda Kebangsaan;
9) Grosse Akte.

BIAYA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.