Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
Selamanya
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
Memberikan bukti kebangsaan dan status hukum kapal Indonesia, sehingga kapal memperoleh kepastian hukum untuk berlayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FUNGSI
- Sebagai bukti kebangsaan kapal Indonesia.
- Sebagai dokumen legalitas kapal untuk berlayar.
- Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap status kapal.
- Mendukung tertib administrasi serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan;
2. Surat Keterangan Tukang;
3. Fotokopi KTP/ NPWP Pemilik;
4. Fotokopi KTP/ NPWP Tukang;
5. Fotokopi Pemohon;
6. Foto Kapal

