Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Memberikan Kepastian Legalitas Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Laut Sementara sebagai dokumen sementara yang membuktikan status kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Memberikan Kemudahan Pelayanan: Mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan melalui loket pelayanan maupun secara daring melalui SIMKAPEL dengan proses yang terarah dan transparan.
-
Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan waktu penyelesaian layanan dengan target penerbitan Surat Laut Sementara selama 2 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi sebagai sarana untuk memeriksa dan memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon sebelum proses penerbitan dilakukan.
-
Fungsi Penerbitan Dokumen Legalitas Sementara: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Surat Laut Sementara sebagai dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pendaftaran dan kebangsaan kapal.
-
Fungsi Penunjang Kepastian Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum sementara bagi kapal sebelum memperoleh dokumen Surat Laut yang berlaku.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi dan diunggah oleh pemohon secara daring (online) melalui sistem Inaportnet adalah data-data kapal yang meliputi:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik kapal
- Fotokopi Surat Ukur
- Bukti Hak Milik atas Kapal
- Identitas Pemilik
- Surat Pernyataan dari Pemilik mengenai data dan peruntukan kapal
BIAYA
Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar:
a. Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000
b. Penerbitan Akta:
- GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
- Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
- Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
- Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
- Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
- Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
- Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
- Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
- Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000

