Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Laut Sementara

Screen Shot 2026-08-19 at 11.48.51.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Legalitas Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Laut Sementara sebagai dokumen sementara yang membuktikan status kebangsaan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Memberikan Kemudahan Pelayanan: Mempermudah pemohon dalam mengajukan permohonan melalui loket pelayanan maupun secara daring melalui SIMKAPEL dengan proses yang terarah dan transparan.

  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan waktu penyelesaian layanan dengan target penerbitan Surat Laut Sementara selama 2 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi sebagai sarana untuk memeriksa dan memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemohon sebelum proses penerbitan dilakukan.

  • Fungsi Penerbitan Dokumen Legalitas Sementara: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Surat Laut Sementara sebagai dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

  • Fungsi Penunjang Kepastian Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum sementara bagi kapal sebelum memperoleh dokumen Surat Laut yang berlaku.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi dan diunggah oleh pemohon secara daring (online) melalui sistem Inaportnet adalah data-data kapal yang meliputi:

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik kapal
  • Fotokopi Surat Ukur
  • Bukti Hak Milik atas Kapal
  • Identitas Pemilik
  • Surat Pernyataan dari Pemilik mengenai data dan peruntukan kapal

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar:

a. Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000

b. Penerbitan Akta:

  1. GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
  2. Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
  3. Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
  4. Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
  5. Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
  6. Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
  7. Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
  8. Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
  9. Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
  10. Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000