Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Pengantar Pengesahan Gambar

Screen Shot 2026-08-19 at 15.43.14.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kesesuaian Rancang Bangun Kapal: Memfasilitasi pemohon dalam memperoleh Surat Pengantar Pengesahan Gambar berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kapal dan kesesuaian gambar rancang bangun.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan gambar teknis kapal, seperti General Arrangement, Lines Plan, Safety & Fire Control Plan, dan Construction Profile, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang cepat dan jelas dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja dan tanpa biaya.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi dan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian gambar rancang bangun kapal dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Fungsi Pemeriksaan Fisik Kapal: Berfungsi sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal secara langsung dan memastikan kesesuaiannya dengan gambar yang diajukan.
  • Fungsi Pengantar Pengesahan Gambar: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Pengantar Pengesahan Gambar sebagai dokumen pendukung dalam proses pengesahan gambar rancang bangun kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa;
  3. Gambar-Gambar Kapal, meliputi:

    1. General Arrangement (Rencana Umum);
    2. Lines Plan (Rencana Garis);
    3. Safety & Fire Control Plan (Rencana Peralatan Keselamatan dan Peralatan Pemadam Kebakaran);
    4. Construction Profile (Profil Konstruksi);
    5. Midship Section (Penampang Melintang);
    6. Buku Stabilitas Awal (Preliminary Stability Booklet).

    Masing-masing dokumen dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ukuran kertas minimum A2.

BIAYA

Nihil.