Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Pengesahan Gambar

Screen Shot 2026-08-19 at 15.48.02.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

5 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kesesuaian Rancang Bangun Kapal: Memfasilitasi pemilik atau pemohon dalam memperoleh Surat Pengesahan Gambar berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kapal dan kesesuaian gambar rancang bangun dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan gambar rancang bangun kapal telah diperiksa dan memenuhi persyaratan teknis sebelum mendapatkan pengesahan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 5 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi dan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan serta menilai kesesuaian gambar rancang bangun kapal, meliputi General Arrangement, Lines Plan, Safety & Fire Control Plan, Construction Profile, Midship Section, dan Preliminary Stability Booklet.
  • Fungsi Pemeriksaan Fisik Kapal: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal secara langsung dan memastikan kesesuaiannya dengan gambar rancang bangun yang diajukan.
  • Fungsi Pengesahan Gambar Kapal: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Pengesahan Gambar serta mengesahkan gambar kapal sebagai dokumen resmi yang dapat digunakan dalam proses pembangunan dan pengerjaan kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa;
  3. Gambar-Gambar Kapal, meliputi:

    1. General Arrangement (Rencana Umum);
    2. Lines Plan (Rencana Garis);
    3. Safety & Fire Control Plan (Rencana Peralatan Keselamatan dan Peralatan Pemadam Kebakaran);
    4. Construction Profile (Profil Konstruksi);
    5. Midship Section (Penampang Melintang);
    6. Buku Stabilitas Awal (Preliminary Stability Booklet).

    Masing-masing dokumen dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ukuran kertas minimum A2.

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pengesahan Gambar dan Penerbitan Surat Pengesahan.

a. Pemeriksaan Gambar:

  1. LOA s.d. 10 M: Rp. 50.000
  2. LOA lebih dari 10 M s.d. 15 M: Rp. 75.000
  3. LOA lebih dari 15 M s.d. 20 M: Rp. 100.000
  4. LOA lebih dari 20 M s.d. 40 M: Rp. 125.000
  5. LOA lebih dari 40 M s.d. 75 M: Rp. 250.000
  6. LOA lebih dari 75 M s.d. 90 M: Rp. 500.000
  7. LOA lebih dari 90 M s.d. 140 M: Rp. 750.000
  8. LOA lebih dari 140 M s.d. 170 M: Rp. 1.000.000
  9. LOA lebih dari 170 M s.d. 200 M: Rp. 1.250.000
  10. LOA lebih dari 200 M: Rp. 1.500.000