Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Penghapusan Dari Pendaftaran Kapal

Screen Shot 2026-08-19 at 14.20.37.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Status Hukum Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Keterangan Penghapusan Kapal sebagai bukti resmi bahwa kapal telah dihapus dari daftar pendaftaran kapal.
  • Mendukung Tertib Administrasi Pendaftaran Kapal: Memastikan proses penghapusan kapal dilakukan berdasarkan permohonan dan dokumen kapal yang sah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang cepat dan jelas dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, meliputi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal, Surat Ukur, dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
  • Fungsi Penghapusan dari Pendaftaran Kapal: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Kapal sebagai dokumen resmi atas penghapusan kapal dari pendaftaran.
  • Fungsi Pemutakhiran Data dan Status Hukum Kapal: Mendukung tertib administrasi dengan memperbarui status pendaftaran dan kebangsaan kapal berdasarkan proses penghapusan yang telah dilakukan.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan disertai keterangan alasan kapal dihapus;
  2. Asli Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
  3. Asli Surat Ukur;
  4. Asli Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

BIAYA

Sesuai PNBP: Rp. 1.000.000