Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Penerbitan
-
Mencegah Kecelakaan dan Risiko Fatal: Menghindari potensi bahaya seperti kebakaran, ledakan, kebocoran bahan kimia beracun, atau pencemaran lingkungan akibat penanganan kargo berbahaya yang tidak sesuai standar.
-
Kepatuhan terhadap Regulasi Nasional dan Internasional: Memastikan setiap kegiatan penanganan kargo selaras dengan standar global seperti IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code) serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Tertib Administrasi dan Pengawasan Otoritas: Memberikan ruang bagi instansi kepelabuhanan untuk memverifikasi kelayakan dokumen, kesiapan fisik kapal, serta kompetensi penanganan sebelum proses bongkar muat dimulai.
Fungsi Utama
-
Dasar Hukum Legalitas Operasional: Menjadi tiket atau izin resmi bagi kapal dan perusahaan bongkar muat untuk mulai memindahkan kargo berbahaya ke/dari kapal di area pelabuhan.
-
Instrumen Pengawasan Keselamatan (Safety Control): Menjamin bahwa prosedur pemuatan (stowage plan), pemisahan jenis kargo (segregation), dan alat keselamatan di pelabuhan sudah siap dan memenuhi syarat teknis.
-
Mitigasi dan Penanggung Jawab Risiko: Memperjelas batas kewajiban hukum serta pertanggungjawaban pihak agen/perusahaan pelayaran dan pemilik barang apabila di kemudian hari terjadi insiden atau pencemaran selama proses bongkar muat.
-
Perlindungan Lingkungan Maritim: Berfungsi sebagai benteng pencegahan agar limbah B3 atau bahan kimia berbahaya tidak mencemari perairan pelabuhan dan ekosistem sekitar.
PERSYARATAN
1. Dokumen Administrasi & Permohonan
-
Surat Permohonan Resmi: Diajukan oleh perusahaan pelayaran, agen kapal, atau perusahaan bongkar muat kepada Kepala Syahbandar/Otoritas Pelabuhan.
-
Manifest Muatan Berbahaya (Dangerous Cargo Manifest): Rincian data muatan, klasifikasi bahaya (IMO Class), nomor PBB (UN Number), jumlah, dan berat barang.
-
Rencana Pemuatan/Bongkar (Stowage Plan / Bay Plan): Peta atau denah letak penyimpanan barang berbahaya di dalam kapal untuk memastikan pemisahan jenis kargo (segregation) sudah sesuai standar keselamatan.
-
Dokumen Pendukung Muatan: Seperti Shipping Instruction, Bill of Lading (B/L), atau dokumen pengiriman terkait.
2. Persyaratan Teknis & Keselamatan
-
Sertifikat Kesesuaian Kapal (Document of Compliance for Carriage of Dangerous Goods): Sertifikat yang membuktikan bahwa kapal layak dan memiliki fasilitas untuk mengangkut barang berbahaya.
-
Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS): Informasi mendetail mengenai karakteristik bahan berbahaya, risiko, serta penanganan daruratnya jika terjadi kebocoran/kecelakaan.
-
Hasil Pemeriksaan Fisik/Teknis: Berita acara atau catatan hasil pemeriksaan oleh petugas jaga/syahbandar di atas kapal terkait kesiapan alat keselamatan bongkar muat.
3. Persyaratan Khusus untuk Limbah B3 (Jika Ada)
Jika barang berbahaya yang dimaksud berupa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), diperlukan tambahan dokumen legalitas dari kementerian/lembaga terkait, antara lain:
-
Izin Pengumpul, Pengangkut, dan Pemanfaat Limbah B3 dari instansi yang berwenang (Kementerian Lingkungan Hidup).
-
Rekomendasi Angkutan Limbah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau instansi teknis terkait.
-
Manifest Limbah B3 dan izin muat dari pelabuhan asal (jika statusnya masuk dari pelabuhan lain).
4. Bukti Kewajiban Finansial
-
Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Tanda bukti pelunasan biaya pengawasan bongkar muat barang berbahaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku (biasanya terintegrasi melalui sistem Inaportnet)

