Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Sebagai Rencana Cadangan Darurat (Contingency Plan): Menjamin operasional dan pergerakan kapal di pelabuhan tetap berjalan tanpa hambatan ketika sistem online (Inaportnet) sedang mengalami gangguan teknis, error, atau pemeliharaan jaringan (maintenance).
-
Menjaga Inklusivitas Pelayanan Kapal Tertentu: Mengakomodasi dan memberikan legalitas bagi jenis kapal tertentu yang secara regulasi belum diwajibkan atau belum terintegrasi dengan sistem online, seperti kapal rakyat, kapal tradisional, atau kapal nelayan ukuran kecil.
-
Menjamin Keselamatan Navigasi Tanpa Henti: Memastikan aspek keselamatan pergerakan kapal (pindah dermaga, labuh jangkar, naik dok) tetap terpantau dan terkendali oleh Syahbandar dalam situasi force majeure (bencana alam atau mati listrik total).
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Katup Penyelamat Operasional Pelabuhan: Berfungsi mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas kapal (stagnansi) di pelabuhan akibat kendala sistem digital, sehingga roda ekonomi logistik tidak terhenti.
-
Fungsi Legalitas Fisik yang Sah: Menjadi dokumen bukti izin tertulis resmi yang ditandatangani langsung secara basah oleh Syahbandar atau Perwira Jaga. Surat fisik ini menjadi pegangan sah bagi Nakhoda sebelum menggerakkan kapal.
-
Fungsi Basis Pengawasan Lapangan Manual: Menjadi instrumen utama bagi petugas patroli (Pengawasan dan Penindakan) serta petugas dermaga untuk melakukan verifikasi fisik langsung di lapangan ketika tidak ada akses data ke server pusat.
-
Fungsi Akuntabilitas Cadangan (Manual Logging): Berfungsi sebagai rekaman data tertulis (buku register manual) yang nantinya akan diinput kembali (back-input) ke sistem digital setelah sistem online kembali normal, demi menjaga keakuratan histori data pelabuhan.
PERSYARATAN
persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon:
-
Surat Permohonan.
-
Memorandum.
-
Salinan Sertifikat Keselamatan.
-
Salinan Dokumen Safemanning.
-
Salinan Crew List (Daftar Awak Kapal).
-
Master Declaration (Pernyataan Nakhoda).

