Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Manual

Screenshot 2026-06-25 152622.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  1. Sebagai Rencana Cadangan Darurat (Contingency Plan): Menjamin operasional dan pergerakan kapal di pelabuhan tetap berjalan tanpa hambatan ketika sistem online (Inaportnet) sedang mengalami gangguan teknis, error, atau pemeliharaan jaringan (maintenance).

  2. Menjaga Inklusivitas Pelayanan Kapal Tertentu: Mengakomodasi dan memberikan legalitas bagi jenis kapal tertentu yang secara regulasi belum diwajibkan atau belum terintegrasi dengan sistem online, seperti kapal rakyat, kapal tradisional, atau kapal nelayan ukuran kecil.

  3. Menjamin Keselamatan Navigasi Tanpa Henti: Memastikan aspek keselamatan pergerakan kapal (pindah dermaga, labuh jangkar, naik dok) tetap terpantau dan terkendali oleh Syahbandar dalam situasi force majeure (bencana alam atau mati listrik total).

Fungsi Pelayanan

  1. Fungsi Katup Penyelamat Operasional Pelabuhan: Berfungsi mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas kapal (stagnansi) di pelabuhan akibat kendala sistem digital, sehingga roda ekonomi logistik tidak terhenti.

  2. Fungsi Legalitas Fisik yang Sah: Menjadi dokumen bukti izin tertulis resmi yang ditandatangani langsung secara basah oleh Syahbandar atau Perwira Jaga. Surat fisik ini menjadi pegangan sah bagi Nakhoda sebelum menggerakkan kapal.

  3. Fungsi Basis Pengawasan Lapangan Manual: Menjadi instrumen utama bagi petugas patroli (Pengawasan dan Penindakan) serta petugas dermaga untuk melakukan verifikasi fisik langsung di lapangan ketika tidak ada akses data ke server pusat.

  4. Fungsi Akuntabilitas Cadangan (Manual Logging): Berfungsi sebagai rekaman data tertulis (buku register manual) yang nantinya akan diinput kembali (back-input) ke sistem digital setelah sistem online kembali normal, demi menjaga keakuratan histori data pelabuhan.

PERSYARATAN

persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon:

  1. Surat Permohonan.

  2. Memorandum.

  3. Salinan Sertifikat Keselamatan.

  4. Salinan Dokumen Safemanning.

  5. Salinan Crew List (Daftar Awak Kapal).

  6. Master Declaration (Pernyataan Nakhoda).