Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal Online

Screenshot 2026-06-25 151224.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  1. Menjamin Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation): Memastikan setiap pergerakan fisik kapal di dalam kolam pelabuhan—seperti pindah dermaga, menuju area labuh jangkar, naik dok, atau uji coba mesin (sea trial)—berjalan dengan aman tanpa risiko tubrukan atau kandas.

  2. Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas Perairan: Mengatur alur lalu lintas kapal secara sistematis agar perairan pelabuhan yang padat tetap tertata dan tidak terjadi tumpang tindih pergerakan antar-kapal.

  3. Modernisasi dan Transparansi Layanan: Melalui sistem online (Inaportnet), pelayanan ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat waktu proses permohonan (turnaround time), serta menghilangkan potensi pungutan liar demi mendukung ekosistem digital pelabuhan.

Fungsi Pelayanan

  1. Fungsi Legalitas Operasional (Izin Sah): Berfungsi sebagai dokumen hukum resmi dari Syahbandar yang memberikan otoritas penuh kepada Nakhoda untuk menggerakkan kapalnya. Tanpa dokumen ini, segala aktivitas olah gerak kapal di pelabuhan dianggap ilegal.

  2. Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Control & Monitoring): Menjadi instrumen bagi petugas Syahbandar, tim Pengawasan dan Penindakan (P2), serta operator Vessel Traffic Services (VTS) untuk memantau posisi, waktu, dan rute perpindahan kapal di lapangan.

  3. Fungsi Sinkronisasi Operasional Pelabuhan: Berfungsi menyelaraskan pergerakan kapal dengan kesiapan unsur pelabuhan lainnya, seperti ketersediaan lokasi tambatan baru, kesiapan petugas pandu (pilotage), dan kapal tunda (tugboat).

  4. Fungsi Pencatatan Data (Digital Logging): Berfungsi merekam riwayat historis pergerakan kapal secara digital ke dalam database sistem perhubungan laut untuk keperluan audit keselamatan, statistik pelabuhan, dan akuntabilitas data.

PERSYARATAN

Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) Online, berikut adalah berkas persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi Inaportnet:

  • Surat Persetujuan Masuk (SPM) Kapal.

  • Sertifikat Mandatory Kapal.

  • Salinan Crew List / Daftar Awak Kapal.

  • Master Declaration.