Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
-
Menjamin Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation): Memastikan setiap pergerakan fisik kapal di dalam kolam pelabuhan—seperti pindah dermaga, menuju area labuh jangkar, naik dok, atau uji coba mesin (sea trial)—berjalan dengan aman tanpa risiko tubrukan atau kandas.
-
Mewujudkan Ketertiban Lalu Lintas Perairan: Mengatur alur lalu lintas kapal secara sistematis agar perairan pelabuhan yang padat tetap tertata dan tidak terjadi tumpang tindih pergerakan antar-kapal.
-
Modernisasi dan Transparansi Layanan: Melalui sistem online (Inaportnet), pelayanan ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat waktu proses permohonan (turnaround time), serta menghilangkan potensi pungutan liar demi mendukung ekosistem digital pelabuhan.
Fungsi Pelayanan
-
Fungsi Legalitas Operasional (Izin Sah): Berfungsi sebagai dokumen hukum resmi dari Syahbandar yang memberikan otoritas penuh kepada Nakhoda untuk menggerakkan kapalnya. Tanpa dokumen ini, segala aktivitas olah gerak kapal di pelabuhan dianggap ilegal.
-
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Control & Monitoring): Menjadi instrumen bagi petugas Syahbandar, tim Pengawasan dan Penindakan (P2), serta operator Vessel Traffic Services (VTS) untuk memantau posisi, waktu, dan rute perpindahan kapal di lapangan.
-
Fungsi Sinkronisasi Operasional Pelabuhan: Berfungsi menyelaraskan pergerakan kapal dengan kesiapan unsur pelabuhan lainnya, seperti ketersediaan lokasi tambatan baru, kesiapan petugas pandu (pilotage), dan kapal tunda (tugboat).
-
Fungsi Pencatatan Data (Digital Logging): Berfungsi merekam riwayat historis pergerakan kapal secara digital ke dalam database sistem perhubungan laut untuk keperluan audit keselamatan, statistik pelabuhan, dan akuntabilitas data.
PERSYARATAN
Penerbitan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) Online, berikut adalah berkas persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi Inaportnet:
-
Surat Persetujuan Masuk (SPM) Kapal.
-
Sertifikat Mandatory Kapal.
-
Salinan Crew List / Daftar Awak Kapal.
-
Master Declaration.

