Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan Kapal

Screenshot 2026-06-25 155026.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  1. Memastikan Kelaiklautan Kapal (Ship Seaworthiness): Menjamin bahwa proses perbaikan kapal (baik perbaikan mesin, lambung, struktur, maupun kelistrikan) dilakukan sesuai dengan standar keselamatan pelayaran yang berlaku, sehingga kapal tetap aman dan laik laut setelah selesai diperbaiki.

  2. Mitigasi Risiko Keselamatan Kerja: Mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang fatal di area pelabuhan, seperti kebakaran atau ledakan akibat pekerjaan panas (hot work seperti pengelasan) yang dilakukan di dekat tangki bahan bakar atau ruang terbatas.

  3. Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim: Memastikan aktivitas perbaikan tidak menimbulkan pencemaran di kolam pelabuhan, baik dari tumpahan oli, sisa cat, karat besi, maupun limbah B3 lainnya.

  4. Menjaga Kelancaran Operasional Pelabuhan: Mengatur posisi dan tata cara perbaikan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas kapal lain, kegiatan bongkar muat, atau merusak fasilitas dermaga di sekitarnya.

Fungsi Pelayanan

  1. Fungsi Legalitas Operasional (Izin Kerja Resmi): Berfungsi sebagai dokumen legalitas tertulis dari Syahbandar yang memberikan hak dan izin resmi kepada pemilik kapal, nakhoda, atau pihak galangan (shipyard) untuk memulai aktivitas perbaikan.

  2. Fungsi Instrumen Pengawasan (Marine Inspection): Menjadi dasar bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) untuk memonitor, menginspeksi, dan menguji kualitas hasil perbaikan secara berkala sebelum kapal diizinkan beroperasi kembali.

  3. Fungsi Validasi Keamanan Administrasi: Berfungsi sebagai filter untuk memastikan seluruh dokumen keselamatan wajib terpenuhi sebelum perbaikan dimulai, seperti memastikan adanya Gas Free Certificate (Sertifikat Bebas Gas) untuk pekerjaan pengelasan pada kapal tanker atau area berisiko tinggi.

  4. Fungsi Pembaruan Data Riwayat Teknis Kapal: Berfungsi mencatat riwayat perbaikan kapal (maintenance log) ke dalam database kelaiklautan kantor otoritas, yang sangat berguna sebagai acuan saat kapal akan melakukan perpanjangan sertifikat keselamatan di kemudian hari.

PERSYARATAN

 

  1. Surat Permohonan.

  2. Master Declaration.

  3. Rencana Kerja.

  4. Salinan Daftar Alat Keselamatan Kerja & APD (Alat Pelindung Diri).

  5. Salinan Daftar Peralatan Kerja.

  6. Salinan Daftar Awak Kapal / Orang yang Ditunjuk, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau keterampilan.