Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Surat Ukur Sementara

Screenshot 2026-08-26 at 08.43.33.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Data dan Identitas Kapal: Memastikan data teknis, identitas, dan karakteristik kapal tercatat berdasarkan dokumen serta persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Ukur Sementara melalui pengajuan permohonan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Surat Ukur Sementara dalam waktu 4 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
  • Mendukung Tertib Administrasi dan Keselamatan Pelayaran: Menyediakan dokumen pengukuran kapal yang dapat menjadi dasar dalam proses administrasi dan penyelenggaraan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, kepemilikan, pembangunan, perubahan nama, perombakan, maupun pergantian bendera sesuai jenis permohonan.
  • Fungsi Verifikasi Data Teknis Kapal: Berfungsi untuk memastikan data dan karakteristik kapal yang menjadi dasar penerbitan Surat Ukur Sementara sesuai dengan dokumen dan hasil pengukuran yang dipersyaratkan.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk menyusun dan memproses penerbitan Surat Ukur Sementara setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif penerbitan Surat Ukur.
  • Fungsi Pendukung Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tersedianya data dan dokumen pengukuran kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi status hukum dan kelaiklautan kapal.

PERSYARATAN

A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional/Tukang

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  3. Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Tukang (Pacak);
  4. KTP bagi pemilik perorangan;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia;
  6. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

B. Jika Kapal Dibangun di Galangan

  1. Surat Permohonan;
  2. Kontrak Pembangunan Kapal;
  3. Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
  4. Berita Acara Serah Terima Kapal;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan;
  6. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  7. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)

  1. Surat Permohonan;
  2. Builder Certificate;
  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
  4. Protocol of Delivery;
  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
  6. KTP bagi pemilik perorangan;
  7. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  8. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  9. Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
  11. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).

D. Bagi Kapal yang Ganti Nama Kapal dan Perombakan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal bagi kapal yang ganti nama;
  3. KTP bagi pemilik perorangan;
  4. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  5. Surat Pengawasan Perombakan bagi kapal yang dirombak;
  6. Gambar Lama dan Gambar Baru bagi kapal yang dirombak;
  7. Surat Ukur Lama.
 
 

BIAYA

Penerbitan Surat Ukur:

  1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
  2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
  3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
  4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
  5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000