⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
4 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kepastian Data dan Identitas Kapal: Memastikan data teknis, identitas, dan karakteristik kapal tercatat berdasarkan dokumen serta persyaratan yang telah ditetapkan.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Ukur Sementara melalui pengajuan permohonan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Surat Ukur Sementara dalam waktu 4 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
- Mendukung Tertib Administrasi dan Keselamatan Pelayaran: Menyediakan dokumen pengukuran kapal yang dapat menjadi dasar dalam proses administrasi dan penyelenggaraan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, kepemilikan, pembangunan, perubahan nama, perombakan, maupun pergantian bendera sesuai jenis permohonan.
- Fungsi Verifikasi Data Teknis Kapal: Berfungsi untuk memastikan data dan karakteristik kapal yang menjadi dasar penerbitan Surat Ukur Sementara sesuai dengan dokumen dan hasil pengukuran yang dipersyaratkan.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk menyusun dan memproses penerbitan Surat Ukur Sementara setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif penerbitan Surat Ukur.
- Fungsi Pendukung Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tersedianya data dan dokumen pengukuran kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi status hukum dan kelaiklautan kapal.
PERSYARATAN
BIAYA
Penerbitan Surat Ukur:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

