Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 Bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
Memberikan persetujuan kepada perusahaan angkutan laut nasional untuk penetapan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri
Fungsi
Meningkatkan pemberdayaan perusahaan angkutan laut nasional
PERSYARATAN
Persyaratan Perpanjangan RPK Liner
- Surat permohonan
- SIUPAL dan berita acara endors
- Spesifikasi kapal yang diterbitkan oleh DJPL
- RPK periode sebelumnya
- Surat Keterangan docking (jika kapal docking)
- Rencana Kedatangan/Keberangkatan kapal selama 6 bulan yang akan datang
- Voyage report/manifest muatan selama 6 bulan terakhir kapal beroperasi ditandatangani oleh nahkoda kapal
Persyaratan RPK Liner Baru
- Surat permohonan
- SIUPAL dan berita acara endors
- Spesifikasi kapal yang diterbitkan oleh DJPL
- RPK periode sebelumnya
- Surat Keterangan docking (jika kapal docking)
- Rencana Kedatangan/Keberangkatan kapal selama 6 bulan yang akan datang
- Melampirkan rekomendasi dari pemerintah daerah & UPT masing-masing pelabuhan singgahnya serta asosiasi
- Voyage report/manifest muatan selama 6 bulan terakhir kapal beroperasi ditandatangani oleh nahkoda kapal
BIAYA
- RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- RPK Tremper: Rp 100.000,- / surat
- Omisi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- Deviasi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- Penambahan Pelabuhan Singgah: Rp 100.000,- / surat
- Penambahan Urgensi Muatan: Rp 0,- / surat
- Substitusi Kapal: Rp 100.000,- / surat

