Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
3 Bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
Memberikan persetujuan kepada perusahaan angkutan laut nasional untuk penetapan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri
Fungsi
Meningkatkan pemberdayaan perusahaan angkutan laut nasional
PERSYARATAN
Persyaratan Permohonan Baru RPK
- Surat Permohonan
- Siupal dan berita acara endors
- Spesifikasi Kapal yang diterbitkan oleh ditlala
- RPK yang masih aktif/berlaku (jika perpanjangan)
- Melampirkan crew list (untuk kapal tugboat), ditandatangani oleh nahkoda kapal
- Melampirkan surat keterangan docking, jika kapal docking
- Voyage report/manifest selama 3 bulan terakhir yang ditandatangani oleh nahkoda kapal
BIAYA
- RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- RPK Tremper: Rp 100.000,- / surat
- Omisi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- Deviasi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
- Penambahan Pelabuhan Singgah: Rp 100.000,- / surat
- Penambahan Urgensi Muatan: Rp 0,- / surat
- Substitusi Kapal: Rp 100.000,- / surat

