Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengajuan Permohonan RPK Tramper

Panduan_Layanan.webp

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

3 Bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Memberikan persetujuan kepada perusahaan angkutan laut nasional untuk penetapan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri

Fungsi

Meningkatkan pemberdayaan perusahaan angkutan laut nasional

PERSYARATAN

Persyaratan Permohonan Baru RPK

  1. Surat Permohonan
  2. Siupal dan berita acara endors
  3. Spesifikasi Kapal yang diterbitkan oleh ditlala
  4. RPK yang masih aktif/berlaku (jika perpanjangan)
  5. Melampirkan crew list (untuk kapal tugboat), ditandatangani oleh nahkoda kapal
  6. Melampirkan surat keterangan docking, jika kapal docking
  7. Voyage report/manifest selama 3 bulan terakhir yang ditandatangani oleh nahkoda kapal

BIAYA

  • RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
  • RPK Tremper: Rp 100.000,- / surat
  • Omisi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
  • Deviasi RPK Liner: Rp 100.000,- / surat
  • Penambahan Pelabuhan Singgah: Rp 100.000,- / surat
  • Penambahan Urgensi Muatan: Rp 0,- / surat
  • Substitusi Kapal: Rp 100.000,- / surat