Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1X24 jam
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya/Limbah B3 yaitu melindungi kesehatan manusia, melindungi lingkungan hidup, menjamin keselamatan, tertib pemanfaatan B3 serta penegakan hukum . sedangkan fungsi Pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya/Limbah B3 yaitu tentang perizinan, pencegahan, pemantauan, penegakan hukum, penanganan darurat, serta pendataan.
PERSYARATAN
PERSYARATAN TEKNIS
1. Lembar data keselamatan bahan (MSDS);
2. Dokumen manifest barang berbahaya;
3. Formulir pengangkutan barang berbahaya;
4. Sertifikat kemasan peti kemas;
5. Informasi penenganan barang berbahaya;
6. Approval Dokument barang berbahaya sesuai klasifikasi dari instansi yang
berwenang (Jika dipersyaratkan);
7. Dokumen persetujuan pembebasan (exemption document);
8. Pengirim kargo dan penerima kargo;
9. Sertifikat Doc (Document Of Compliance);
10. Surat pernyataan nahkoda dalam pemuatan barang berbahaya;
11. Persetujuan tepat penumpukan atau penyiraman barang berbahaya;
12. SOP Pengemasan penandaan pelabelan barang berbahaya;
13. SOP Penanganan barang berbahaya;
14. Penetapan klasifikasi barang berbahaya yang belum terdaftar (Jika ada);
15. Daftar pemeriksaan pengawasan kapal pengangkutan barang berbahaya.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat permohonan;
2. Nama kapal;
3. Data kapal.

