Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya/Limbah B3

SOP B3_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1X24 jam

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya/Limbah B3 yaitu melindungi kesehatan manusia, melindungi lingkungan hidup, menjamin keselamatan, tertib pemanfaatan B3 serta penegakan hukum . sedangkan fungsi Pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya/Limbah B3 yaitu tentang perizinan, pencegahan, pemantauan, penegakan hukum, penanganan darurat, serta pendataan.

PERSYARATAN

PERSYARATAN TEKNIS  
1. Lembar data keselamatan bahan (MSDS); 
2. Dokumen manifest barang berbahaya; 
3. Formulir pengangkutan barang berbahaya; 
4. Sertifikat kemasan peti kemas; 
5. Informasi penenganan barang berbahaya; 
6. Approval Dokument barang berbahaya sesuai klasifikasi dari instansi yang 
berwenang (Jika dipersyaratkan); 
7. Dokumen persetujuan pembebasan (exemption document); 
8. Pengirim kargo dan penerima kargo; 
9. Sertifikat Doc (Document Of Compliance); 
10. Surat pernyataan nahkoda dalam pemuatan barang berbahaya; 
11. Persetujuan tepat penumpukan atau penyiraman barang berbahaya; 
12. SOP Pengemasan penandaan pelabelan barang berbahaya; 
13. SOP Penanganan barang berbahaya; 
14. Penetapan klasifikasi barang berbahaya yang belum terdaftar (Jika ada); 
15. Daftar pemeriksaan pengawasan kapal pengangkutan barang berbahaya. 

PERSYARATAN ADMINISTRASI 
1. Surat permohonan; 
2. Nama kapal; 
3. Data kapal.