Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Bunker

template-infografis-standar-pelayanan3.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pengawasan Bunker

  1. Memastikan kegiatan pengisian bahan bakar kapal (bunker) dilaksanakan sesuai dengan prosedur keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Menjamin kualitas dan kuantitas bahan bakar yang diterima kapal sesuai dengan dokumen, standar teknis, dan kebutuhan operasional kapal.
  3. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan atau kebocoran bahan bakar selama proses bunker berlangsung.
  4. Memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, serta peralatan keselamatan dalam mendukung kegiatan bunker yang aman dan tertib.
  5. Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kebakaran, serta gangguan operasional kapal akibat kesalahan dalam proses pengisian bahan bakar.

Fungsi Pengawasan Bunker

  1. Fungsi Pengendalian Keselamatan Pelayaran
    Sebagai upaya memastikan seluruh proses pengisian bahan bakar kapal berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan kapal, awak kapal, petugas bunker, dan lingkungan sekitar.
  2. Fungsi Verifikasi dan Pemeriksaan Teknis
    Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, jenis bahan bakar, jumlah bunker, peralatan, serta prosedur pelaksanaan agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  3. Fungsi Pencegahan Pencemaran Laut
    Sebagai langkah pengawasan untuk mencegah dan meminimalkan risiko tumpahan minyak atau bahan bakar yang dapat mencemari perairan.
  4. Fungsi Pengawasan Kepatuhan Regulasi
    Memastikan kegiatan bunker dilaksanakan sesuai dengan peraturan keselamatan pelayaran, standar lingkungan, dan ketentuan operasional yang berlaku.
  5. Fungsi Dokumentasi dan Pelaporan
    Sebagai sarana pencatatan pelaksanaan kegiatan bunker, hasil pemeriksaan, serta temuan pengawasan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut

PERSYARATAN

Permohonan dari Perusahaan/Agen pelayaran dilampiri:

  1. Aplikasi Bank/Delivery Order (DO) dari Pertamina

  2. Bukti pembayaran PUP