Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pengawasan Bunker
- Memastikan kegiatan pengisian bahan bakar kapal (bunker) dilaksanakan sesuai dengan prosedur keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin kualitas dan kuantitas bahan bakar yang diterima kapal sesuai dengan dokumen, standar teknis, dan kebutuhan operasional kapal.
- Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan atau kebocoran bahan bakar selama proses bunker berlangsung.
- Memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, serta peralatan keselamatan dalam mendukung kegiatan bunker yang aman dan tertib.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kebakaran, serta gangguan operasional kapal akibat kesalahan dalam proses pengisian bahan bakar.
Fungsi Pengawasan Bunker
- Fungsi Pengendalian Keselamatan Pelayaran
Sebagai upaya memastikan seluruh proses pengisian bahan bakar kapal berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan kapal, awak kapal, petugas bunker, dan lingkungan sekitar. - Fungsi Verifikasi dan Pemeriksaan Teknis
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, jenis bahan bakar, jumlah bunker, peralatan, serta prosedur pelaksanaan agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. - Fungsi Pencegahan Pencemaran Laut
Sebagai langkah pengawasan untuk mencegah dan meminimalkan risiko tumpahan minyak atau bahan bakar yang dapat mencemari perairan. - Fungsi Pengawasan Kepatuhan Regulasi
Memastikan kegiatan bunker dilaksanakan sesuai dengan peraturan keselamatan pelayaran, standar lingkungan, dan ketentuan operasional yang berlaku. - Fungsi Dokumentasi dan Pelaporan
Sebagai sarana pencatatan pelaksanaan kegiatan bunker, hasil pemeriksaan, serta temuan pengawasan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut
PERSYARATAN
Permohonan dari Perusahaan/Agen pelayaran dilampiri:
-
Aplikasi Bank/Delivery Order (DO) dari Pertamina
-
Bukti pembayaran PUP

