Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Pemasangan Tanda Selar Dan Pendaftaran Kapal

pengawasan tanda selar.PNG

Lama Proses

2 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Fungsi :
  1. Identitas Pengukuran: Memuat informasi ukuran kapal (tonase kotor/GT), nomor surat ukur, dan kode tempat pengukuran.
  2. Register Pendaftaran: Berfungsi sebagai tanda pengenal bahwa kapal telah diukur dan terdaftar secara sah.
  3. Kemudahan Identifikasi: Mempermudah pengawasan dan pembedaan antara satu kapal dengan kapal lainnya di perairan.

PERSYARATAN

1.  Surat Permohonan Pengawasan Pemasangan Tanda Selar Dan Pendaftaran Kapal dari Perusahaan / Agen / Perorangan.

2.   Surat Persetujuan Penggunaan Nama

3.  FC Bukti Hak Milik Atas Kapal

4.  FC Identitas Pemilik

5.  Surat Ukur

6. Tanda Kebangsaan Kapal

7. Tanda Pendaftaran Kapal