Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Pengedokan Kapal

Screenshot 2026-08-26 at 09.11.24.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan pelaksanaan pengedokan kapal dilakukan sesuai persyaratan teknis dan ketentuan keselamatan kapal yang berlaku.
  • Memastikan Pemenuhan Persyaratan Teknis: Memastikan kondisi kapal dan proses pengedokan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sebelum kapal dilanjutkan ke tahap pengujian.
  • Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Memfasilitasi perusahaan, agen pelayaran, atau pemilik kapal dalam memperoleh layanan pengawasan pengedokan melalui pengajuan secara langsung maupun daring.
  • Mendukung Pengawasan Kondisi Kapal: Melaksanakan pengawasan terhadap proses pengedokan untuk memastikan pekerjaan dan kondisi kapal sesuai dengan standar keselamatan serta kelaiklautan kapal.
  • Mendukung Tertib Administrasi Keselamatan Kapal: Menyediakan Berita Acara Pengawasan Pengedokan Kapal sebagai dokumen resmi yang mencatat hasil pelaksanaan pengawasan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan, Surat Ukur, Surat Laut, serta sertifikat class bagi kapal yang diwajibkan class.
  • Fungsi Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses pengedokan kapal guna memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan persyaratan dan ketentuan keselamatan kapal.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Verifikasi Lapangan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan, survei, dan verifikasi kondisi kapal selama proses pengedokan sebagai dasar penyusunan hasil pengawasan.
  • Fungsi Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk menyusun dan menerbitkan Berita Acara Pengawasan Pengedokan Kapal berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan.
  • Fungsi Pendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung pemenuhan standar keselamatan dan kelaiklautan kapal melalui pengawasan kondisi serta pekerjaan kapal selama proses pengedokan.
  • Fungsi Tertib Administrasi dan Akuntabilitas: Menyediakan dokumen hasil pengawasan yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi keselamatan kapal.
 

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan Surat Ukur;
  3. Salinan Surat Laut;
  4. Salinan Sertifikat Klas untuk kapal yang diklaskan.

BIAYA

Tidak dipungut biaya.