⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kesesuaian Perhitungan dan Stabilitas Kapal: Memfasilitasi pemilik atau pemohon dalam memperoleh Berita Acara Pengawasan Pengujian dan Perhitungan Stabilitas Kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian stabilitas kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dilakukan secara tepat untuk mendukung keselamatan kapal, baik pada kapal bangunan baru maupun kapal yang mengalami perombakan.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi dan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, meliputi surat permohonan, kontrak/perjanjian pembangunan kapal, gambar kapal yang akan disahkan, Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta sertifikat garis muat kapal terakhir untuk kapal perombakan.
- Fungsi Pengawasan dan Pengujian Stabilitas Kapal: Berfungsi untuk melaksanakan pengawasan fisik secara langsung (on the spot) serta melakukan pengujian dan perhitungan stabilitas kapal sesuai dengan kondisi dan persyaratan teknis yang berlaku.
- Fungsi Penerbitan Berita Acara: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Berita Acara Pengawasan Pengujian dan Perhitungan Stabilitas Kapal sebagai dokumen resmi hasil pelaksanaan pengawasan dan pengujian stabilitas kapal.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa;
- Kontrak/Perjanjian Pembangunan Kapal;
- Gambar Kapal yang akan disahkan;
- Fotokopi Surat Ukur;
- Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Sertifikat Garis Muat Kapal Terakhir untuk kapal perombakan.
BIAYA
Pengujian Stabilitas Kapal Bangunan Baru/Perombakan:
- Sampai dengan GT 1.600: Rp. 500.000,00 per kapal
- Lebih dari GT 1.600: Rp. 1.000.000,00 per kapal

