Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Perhitungan Dan Pengujian Stabilitas Kapal

Screen Shot 2026-08-19 at 15.57.59.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kesesuaian Perhitungan dan Stabilitas Kapal: Memfasilitasi pemilik atau pemohon dalam memperoleh Berita Acara Pengawasan Pengujian dan Perhitungan Stabilitas Kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian stabilitas kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan perhitungan dan pengujian stabilitas kapal dilakukan secara tepat untuk mendukung keselamatan kapal, baik pada kapal bangunan baru maupun kapal yang mengalami perombakan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi dan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis, meliputi surat permohonan, kontrak/perjanjian pembangunan kapal, gambar kapal yang akan disahkan, Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta sertifikat garis muat kapal terakhir untuk kapal perombakan.
  • Fungsi Pengawasan dan Pengujian Stabilitas Kapal: Berfungsi untuk melaksanakan pengawasan fisik secara langsung (on the spot) serta melakukan pengujian dan perhitungan stabilitas kapal sesuai dengan kondisi dan persyaratan teknis yang berlaku.
  • Fungsi Penerbitan Berita Acara: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Berita Acara Pengawasan Pengujian dan Perhitungan Stabilitas Kapal sebagai dokumen resmi hasil pelaksanaan pengawasan dan pengujian stabilitas kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa;
  3. Kontrak/Perjanjian Pembangunan Kapal;
  4. Gambar Kapal yang akan disahkan;
  5. Fotokopi Surat Ukur;
  6. Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  7. Sertifikat Garis Muat Kapal Terakhir untuk kapal perombakan.

BIAYA

Pengujian Stabilitas Kapal Bangunan Baru/Perombakan:

  1. Sampai dengan GT 1.600: Rp. 500.000,00 per kapal
  2. Lebih dari GT 1.600: Rp. 1.000.000,00 per kapal