⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kepatuhan dan Kelayakan Alat Keselamatan Kapal: Memastikan proses service alat keselamatan dan komponen kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan persyaratan teknis yang berlaku.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon dalam mengajukan permohonan pengawasan service alat keselamatan dan komponen kapal secara langsung maupun daring melalui Inaportnet.
- Menjamin Pelaksanaan Pengawasan yang Tepat: Memastikan kegiatan service alat keselamatan dan komponen kapal dilakukan melalui pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan oleh petugas yang berkompeten.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal dalam waktu 1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
- Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan alat keselamatan dan komponen kapal yang menjalani service memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga mendukung keselamatan dan kelaiklautan kapal.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan serta SPK aktif dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.
- Fungsi Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, survei, verifikasi, atau audit lapangan terhadap kegiatan service alat keselamatan dan komponen kapal.
- Fungsi Verifikasi Kepatuhan: Berfungsi untuk memastikan pelaksanaan service alat keselamatan dan komponen kapal sesuai dengan standar, persyaratan teknis, serta ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk menyusun dan menerbitkan Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
- Fungsi Pendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung tersedianya alat keselamatan dan komponen kapal yang memenuhi persyaratan serta menunjang keselamatan dan kelaiklautan kapal.
- Fungsi Tertib Administrasi Pengawasan: Mendukung tersedianya dokumentasi hasil pengawasan yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Salinan SPK Aktif dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).
BIAYA
Tidak dipungut biaya.

