Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengawasan Servis Alat Keselamatan Dan Komponen Kapal

Screenshot 2026-08-26 at 08.57.57.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepatuhan dan Kelayakan Alat Keselamatan Kapal: Memastikan proses service alat keselamatan dan komponen kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan persyaratan teknis yang berlaku.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon dalam mengajukan permohonan pengawasan service alat keselamatan dan komponen kapal secara langsung maupun daring melalui Inaportnet.
  • Menjamin Pelaksanaan Pengawasan yang Tepat: Memastikan kegiatan service alat keselamatan dan komponen kapal dilakukan melalui pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan oleh petugas yang berkompeten.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal dalam waktu 1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan alat keselamatan dan komponen kapal yang menjalani service memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga mendukung keselamatan dan kelaiklautan kapal.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan serta SPK aktif dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.
  • Fungsi Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, survei, verifikasi, atau audit lapangan terhadap kegiatan service alat keselamatan dan komponen kapal.
  • Fungsi Verifikasi Kepatuhan: Berfungsi untuk memastikan pelaksanaan service alat keselamatan dan komponen kapal sesuai dengan standar, persyaratan teknis, serta ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk menyusun dan menerbitkan Berita Acara Pengawasan Service Alat Keselamatan dan Komponen Kapal berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
  • Fungsi Pendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung tersedianya alat keselamatan dan komponen kapal yang memenuhi persyaratan serta menunjang keselamatan dan kelaiklautan kapal.
  • Fungsi Tertib Administrasi Pengawasan: Mendukung tersedianya dokumentasi hasil pengawasan yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan SPK Aktif dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

BIAYA

Tidak dipungut biaya.