Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengesahan Atau Exhibitum Jurnal Kapal

Cuplikan layar 2026-08-26 084717.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keabsahan Jurnal Kapal: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh pengesahan atau exhibitum buku jurnal kapal sebagai bukti bahwa jurnal kapal telah diperiksa dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Memastikan Kelengkapan dan Kesesuaian Jurnal: Memastikan buku jurnal kapal, meliputi jurnal deck, mesin, radio, Oil Record Book (ORB I dan ORB II), serta Garbage Record Book, telah memenuhi ketentuan administrasi dan pencatatan yang berlaku.
  • Mendukung Tertib Administrasi Pelayaran: Memastikan setiap kegiatan operasional kapal yang wajib dicatat dalam buku jurnal terdokumentasi secara tertib, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pengesahan atau exhibitum buku jurnal kapal dapat diselesaikan secara efektif dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan surat permohonan dan buku jurnal kapal yang diajukan oleh pemilik, operator, atau agen kapal.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengesahan Jurnal: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap buku jurnal deck, mesin, radio, ORB I, ORB II, dan Garbage sebelum dilakukan pengesahan atau exhibitum.
  • Fungsi Legalitas dan Validasi Dokumen: Berfungsi memberikan pengesahan atau exhibitum sebagai bentuk validasi resmi terhadap buku jurnal kapal yang telah memenuhi persyaratan.
  • Fungsi Pengawasan Administrasi Operasional Kapal: Mendukung pengawasan terhadap pencatatan kegiatan operasional kapal, termasuk kegiatan pelayaran, mesin, komunikasi radio, pengelolaan minyak, serta pengelolaan sampah kapal.
  • Fungsi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim: Mendukung tertib pencatatan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran, khususnya melalui Oil Record Book dan Garbage Record Book.
  • Fungsi Pelayanan Administrasi dan PNBP: Mendukung proses penerbitan kode billing dan pembayaran PNBP, dengan tarif Rp250.000 untuk pengesahan buku jurnal dan Rp100.000 untuk exhibitum buku jurnal, serta memberikan hasil pengesahan atau exhibitum kepada pemohon secara langsung.
 
 

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Buku Jurnal kapal deck/ mesin/ radio/ Buku catatan minyak/  Buku catatan sampah

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, mengenai Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Keselamatan Kapal Peralatan Pemadam Kebakaran dan Peralatan Pencegahan Pencemaran.

  1. Pengesahan Buku Jurnal Deck, Mesin, Radio ORB I, ORB II, dan Garbage Rp. 250.000
  2. Exhibhitium Buku Jurnal Deck, Mesin, Radio ORB I, ORB II, dan Garbage Rp. 100.000