Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengesahan Penggantian Nahkoda

Screen Shot 2026-08-19 at 15.54.10.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keabsahan Penggantian Nakhoda: Memfasilitasi pemilik atau pemohon dalam memperoleh Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda setelah persyaratan administrasi dan dokumen terkait penggantian Nakhoda diverifikasi.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kapal: Memastikan proses penggantian Nakhoda tercatat dan disahkan berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti Buku Nakhoda, sijil, PKL, dan Surat Laut.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Jam.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi yang diajukan, meliputi surat permohonan, Buku Nakhoda, salinan sijil dan PKL, serta salinan Surat Laut.
  • Fungsi Pengesahan Penggantian Nakhoda: Berfungsi untuk melaksanakan proses pengesahan penggantian Nakhoda setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Penerbitan Dokumen Pengesahan: Berfungsi untuk menerbitkan dan memberikan Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda kepada pemohon sebagai dokumen resmi atas penggantian Nakhoda.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Buku Nakhoda;
  3. Salinan Sijil dan PKL;
  4. Salinan Surat Laut.

BIAYA

Nihil.