⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Keabsahan Penggantian Nakhoda: Memfasilitasi pemilik atau pemohon dalam memperoleh Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda setelah persyaratan administrasi dan dokumen terkait penggantian Nakhoda diverifikasi.
- Mendukung Tertib Administrasi Kapal: Memastikan proses penggantian Nakhoda tercatat dan disahkan berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti Buku Nakhoda, sijil, PKL, dan Surat Laut.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Jam.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi yang diajukan, meliputi surat permohonan, Buku Nakhoda, salinan sijil dan PKL, serta salinan Surat Laut.
- Fungsi Pengesahan Penggantian Nakhoda: Berfungsi untuk melaksanakan proses pengesahan penggantian Nakhoda setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Penerbitan Dokumen Pengesahan: Berfungsi untuk menerbitkan dan memberikan Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda kepada pemohon sebagai dokumen resmi atas penggantian Nakhoda.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Buku Nakhoda;
- Salinan Sijil dan PKL;
- Salinan Surat Laut.
BIAYA
Nihil.

