Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
-
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Menjamin bahwa penilaian risiko keamanan fasilitas pelabuhan (Port Facility Security Assessment/PFSA) dan rencana keamanan fasilitas pelabuhan (Port Facility Security Plan/PFSP) telah disusun secara sistematis, saling terintegrasi, dan memenuhi ketentuan ISPS Code sebagai dasar penerapan manajemen keamanan fasilitas pelabuhan.
Fungsi:
Sebagai dasar penetapan dan implementasi sistem keamanan fasilitas pelabuhan serta sebagai persyaratan utama dalam proses verifikasi dan penerbitan Statement of Compliance of a Port Facility (SOCPF).
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik atau Agen
- Salinan Surat ijin operasional fasilitas pelabuhan dari Kementerian Perhubungan
- Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Dokumen PFSA dan PFSP (Mitigasi dan Prosedur Umum)
- Bagian dari Dokumen PFSA dan PFSP terkait Cyber Security
- Berita Acara Presentasi PFSA
BIAYA
Gratis

