Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengesahan Ssa Dan Ssp

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

-

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Menjamin bahwa penilaian risiko keamanan kapal (Ship Security Assessment/SSA) dan rencana keamanan kapal (Ship Security Plan/SSP) telah disusun secara komprehensif, terintegrasi, dan memenuhi ketentuan ISPS Code sebagai dasar penerapan manajemen keamanan kapal.

 

Fungsi:

Sebagai dasar pelaksanaan sistem keamanan kapal serta sebagai persyaratan utama dalam proses verifikasi dan penerbitan International Ship Security Certificate (ISSC).

 

Target:

 Pemilik / operator kapal

Dasar Hukum :

  • UU No. 17 Tahun 2008
  • PP No. 31 Tahun 2021
  • PM No. 134 Tahun 2016
  • PM No. 51 Tahun 2021

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
  3. Salinan SMC (Safety Management Certificate)
  4. Salinan DOC (Document of Compliance)
  5. Dokumen SSA dan SSP (Mitigasi dan Prosedur Umum)
  6. Bagian dari Dokumen SSA dan SSP terkait Cyber Security

BIAYA

Gratis

LAMPIRAN

Panduan Penerbitan Pengesahan SSA dan SSP.pdf