⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Status Kebangsaan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam proses penggantian bendera kapal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pendaftaran serta kebangsaan kapal.
- Menjamin Keabsahan Proses Penggantian Bendera: Memastikan penggantian bendera dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan, dokumen dari negara asal, serta persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja dan tanpa biaya.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepemilikan, dokumen negara asal, serta persyaratan teknis kapal.
- Fungsi Pelaksanaan Penggantian Bendera: Berfungsi untuk melaksanakan proses penggantian bendera pada kapal setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
- Fungsi Dokumentasi dan Pengesahan: Berfungsi untuk menyusun Berita Acara Penggantian Bendera dan Surat Pernyataan Nakhoda sebagai bukti resmi atas pelaksanaan penggantian bendera kapal.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Builder Certificate;
- Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
- Protocol of Delivery;
- Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
- Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
- Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).
BIAYA
Nihil.

