Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penggantian Bendera

Screen Shot 2026-08-19 at 15.38.27.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Status Kebangsaan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam proses penggantian bendera kapal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan pendaftaran serta kebangsaan kapal.
  • Menjamin Keabsahan Proses Penggantian Bendera: Memastikan penggantian bendera dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan, dokumen dari negara asal, serta persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang jelas dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja dan tanpa biaya.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kepemilikan, dokumen negara asal, serta persyaratan teknis kapal.
  • Fungsi Pelaksanaan Penggantian Bendera: Berfungsi untuk melaksanakan proses penggantian bendera pada kapal setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Fungsi Dokumentasi dan Pengesahan: Berfungsi untuk menyusun Berita Acara Penggantian Bendera dan Surat Pernyataan Nakhoda sebagai bukti resmi atas pelaksanaan penggantian bendera kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Builder Certificate;
  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
  4. Protocol of Delivery;
  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
  6. KTP bagi pemilik perorangan;
  7. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  8. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  9. Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
  11. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).

BIAYA

Nihil.