Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penggantian Buku Pelaut Merah

Screen Shot 2026-08-21 at 11.38.33.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kemudahan Penggantian Dokumen Kepelautan: Mempermudah pengguna layanan dalam memperoleh penggantian Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) melalui proses pengajuan langsung pada loket pelayanan dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan waktu penyelesaian pelayanan penggantian Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) dengan target penyelesaian selama 4 jam.
  • Menjamin Keabsahan Dokumen Kepelautan: Memastikan Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) diterbitkan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepelautan: Mendukung pelayanan yang cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan penggantian Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional), meliputi surat permohonan, identitas, surat keterangan sehat, sertifikat pelaut, surat pernyataan, dan pas foto.
  • Fungsi Penerbitan Dokumen Kepelautan: Berfungsi sebagai proses penerbitan Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Validasi Data Pelaut: Memastikan data dan identitas pelaut yang digunakan dalam penerbitan Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) sesuai dengan dokumen persyaratan yang disampaikan.
  • Fungsi Kepastian dan Akuntabilitas Pelayanan: Menjamin dokumen kepelautan yang diterbitkan memiliki keabsahan serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan KTP;
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Salinan BST, SKK 60 Mil atau MPR/JMPR;
  5. Surat Pernyataan bermeterai bahwa belum memiliki Buku Pelaut Kapal Tradisional;
  6. Pas Foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang sesuai jurusan, yaitu Deck berwarna biru dan Mesin berwarna merah.

BIAYA

Nihil.