Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PENGGUNAAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN

Screenshot 2026-06-03 at 10.09.45.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Proses Administrasi pembayaran 1 jam dan Operasional Layanan SBNP dilayani selama 24 jam

TUJUAN DAN FUNGSI

Jasa SBNP berfungsi untuk memberikan informasi dan tanda navigasi yang diperlukan kapal agar pelayaran berlangsung aman, lancar, tertib, dan meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

PERSYARATAN

  1. Formulir Permintaan Jasa
  2. Nota Tagih
  3. Bukti Bayar

BIAYA

Layanan

Satuan

Tarif

a.    Kapal Angkutan Laut Luar Negeri

GT per 30 hari

US$0.034

b.    Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri

GT per 30 hari

Rp. 250

c.     Kapal Pelayaran Rakyat

GT per 30 hari

Rp. 125

d.    Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Negeri

GT per 30 hari

Rp. 250