Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengukuhan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran

Screenshot 2026-09-29 171558.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Pengukuhan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran

PERSYARATAN

1. Permohonan dari Perusahaan Pelayaran/agen pelayaran

2. Sertifikat keselamatan sebelumnya

3. Surat Ukur Tetap

4. Surat Laut/Pas Besar/Gross Akta

5. Sertifikat Klas (Sertifikat Lambung, Mesin & Load Line)

6. Sertifikat ILR/PMK

7. Ramp Check

BIAYA

1. Pemeriksaan Teknis

a. GT 7 s/d 325 untuk pelayaran rakyat Rp. 25.000

b. GT 7 s/d GT 35 Rp. 50.000

c. GT 36 s/d GT 174 Rp. 75.000

d. GT 175 s/d GT 499 Rp. 300.000

e. GT 500 s/d GT 3.000 Rp. 1.000.000

f. Lebih dari GT 3.000 Rp. 1.250.000

2. Pengukuhan/Endorsment Sertifikat

a. GT 7 s/d GT 325 untuk PERLA Rp. 12.500

b. GT 7 s/d GT 35 Rp. 12.500

c. GT 36 s/d GT 175 Rp. 25.000

d. Lebih dari GT 175 Rp. 85.000