Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengukuran Dan Penerbitan Surat Ukur

Screenshot 2026-08-26 at 08.50.02.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

30 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Data dan Ukuran Kapal: Memastikan data teknis, ukuran, dan karakteristik kapal diperoleh melalui proses pengukuran yang sesuai dengan ketentuan serta didukung oleh dokumen persyaratan yang sah.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Ukur melalui pengajuan permohonan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
  • Menjamin Keakuratan Hasil Pengukuran: Memastikan hasil pengukuran kapal dan daftar ukur disusun secara tepat serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Tertib Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Menyediakan Surat Ukur sebagai dokumen resmi yang mendukung proses administrasi kapal, pendaftaran, dan pemenuhan aspek kelaiklautan kapal.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan kapal, termasuk dokumen pembangunan, kepemilikan, pergantian bendera, perubahan nama, maupun perombakan kapal.
  • Fungsi Pengukuran Kapal: Berfungsi untuk melaksanakan pengukuran kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh data teknis sebagai dasar penyusunan daftar ukur kapal.
  • Fungsi Penyusunan dan Pengesahan Daftar Ukur: Berfungsi untuk menyusun daftar ukur kapal berdasarkan hasil pengukuran dan memproses pengesahannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Ukur berdasarkan hasil pengukuran dan daftar ukur yang telah disahkan.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pelaksanaan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur.
  • Fungsi Pendukung Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Mendukung tersedianya dokumen dan data ukuran kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi status hukum dan kelaiklautan kapal.
 
 

PERSYARATAN

A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional/Tukang

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  3. Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Tukang (Pacak);
  4. KTP bagi pemilik perorangan;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia;
  6. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

B. Jika Kapal Dibangun di Galangan

  1. Surat Permohonan;
  2. Kontrak Pembangunan Kapal;
  3. Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
  4. Berita Acara Serah Terima Kapal;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan;
  6. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  7. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)

  1. Surat Permohonan;
  2. Builder Certificate;
  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
  4. Protocol of Delivery;
  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
  6. KTP bagi pemilik perorangan;
  7. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  8. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  9. Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
  11. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).

D. Bagi Kapal yang Ganti Nama Kapal dan Perombakan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal bagi kapal yang ganti nama;
  3. KTP bagi pemilik perorangan;
  4. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  5. Surat Pengawasan Perombakan bagi kapal yang dirombak;
  6. Gambar Lama dan Gambar Baru bagi kapal yang dirombak;
  7. Surat Ukur Lama.

E. Dokumen Tambahan

  1. Surat Pengesahan Daftar Ukur dari Ditkapel.

BIAYA

A. Pelaksanaan Pengukuran:

  1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
  2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
  3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
  4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
  5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

B. Penerbitan Surat Ukur:

  1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
  2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
  3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
  4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
  5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000