⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
30 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
PERSYARATAN
A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional/Tukang
- Surat Permohonan;
- Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
- Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Tukang (Pacak);
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia;
- Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.
B. Jika Kapal Dibangun di Galangan
- Surat Permohonan;
- Kontrak Pembangunan Kapal;
- Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
- Berita Acara Serah Terima Kapal;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan;
- Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
- Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.
C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)
- Surat Permohonan;
- Builder Certificate;
- Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
- Protocol of Delivery;
- Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
- Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).
D. Bagi Kapal yang Ganti Nama Kapal dan Perombakan
- Surat Permohonan;
- Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal bagi kapal yang ganti nama;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Surat Pengawasan Perombakan bagi kapal yang dirombak;
- Gambar Lama dan Gambar Baru bagi kapal yang dirombak;
- Surat Ukur Lama.
E. Dokumen Tambahan
- Surat Pengesahan Daftar Ukur dari Ditkapel.
BIAYA
A. Pelaksanaan Pengukuran:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000
B. Penerbitan Surat Ukur:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

