Lama Proses
30 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kepastian Data dan Ukuran Kapal: Memastikan data teknis, ukuran, dan karakteristik kapal diperoleh melalui proses pengukuran yang sesuai dengan ketentuan serta didukung oleh dokumen persyaratan yang sah.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Ukur melalui pengajuan permohonan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
- Menjamin Keakuratan Hasil Pengukuran: Memastikan hasil pengukuran kapal dan daftar ukur disusun secara tepat serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung Tertib Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Menyediakan Surat Ukur sebagai dokumen resmi yang mendukung proses administrasi kapal, pendaftaran, dan pemenuhan aspek kelaiklautan kapal.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan kapal, termasuk dokumen pembangunan, kepemilikan, pergantian bendera, perubahan nama, maupun perombakan kapal.
- Fungsi Pengukuran Kapal: Berfungsi untuk melaksanakan pengukuran kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh data teknis sebagai dasar penyusunan daftar ukur kapal.
- Fungsi Penyusunan dan Pengesahan Daftar Ukur: Berfungsi untuk menyusun daftar ukur kapal berdasarkan hasil pengukuran dan memproses pengesahannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Ukur berdasarkan hasil pengukuran dan daftar ukur yang telah disahkan.
- Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pelaksanaan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur.
- Fungsi Pendukung Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Mendukung tersedianya dokumen dan data ukuran kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi status hukum dan kelaiklautan kapal.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan Pengukuran Kapal;
- Surat Bukti Hak Milik;
- Surat Keterangan Tukang untuk Kapal yang dibuat di Galangan Tradisional;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
BIAYA
Gratis

