Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengukuran Kapal Gt < 7

WhatsApp Image 2026-09-08 at 09.04.48.jpeg

Lama Proses

30 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Data dan Ukuran Kapal: Memastikan data teknis, ukuran, dan karakteristik kapal diperoleh melalui proses pengukuran yang sesuai dengan ketentuan serta didukung oleh dokumen persyaratan yang sah.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Ukur melalui pengajuan permohonan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
  • Menjamin Keakuratan Hasil Pengukuran: Memastikan hasil pengukuran kapal dan daftar ukur disusun secara tepat serta memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Tertib Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Menyediakan Surat Ukur sebagai dokumen resmi yang mendukung proses administrasi kapal, pendaftaran, dan pemenuhan aspek kelaiklautan kapal.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan kapal, termasuk dokumen pembangunan, kepemilikan, pergantian bendera, perubahan nama, maupun perombakan kapal.
  • Fungsi Pengukuran Kapal: Berfungsi untuk melaksanakan pengukuran kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh data teknis sebagai dasar penyusunan daftar ukur kapal.
  • Fungsi Penyusunan dan Pengesahan Daftar Ukur: Berfungsi untuk menyusun daftar ukur kapal berdasarkan hasil pengukuran dan memproses pengesahannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Ukur berdasarkan hasil pengukuran dan daftar ukur yang telah disahkan.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pelaksanaan pengukuran dan penerbitan Surat Ukur.
  • Fungsi Pendukung Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Mendukung tersedianya dokumen dan data ukuran kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi status hukum dan kelaiklautan kapal.

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;
  2. Surat Bukti Hak Milik;
  3. Surat Keterangan Tukang untuk Kapal yang dibuat di Galangan Tradisional;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

BIAYA

Gratis