Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pengukuran Kapal Methode Dalam Negeri Berukuran Lebih Dari Gt 7

Screenshot 2026-09-29 183238.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

6 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Pengukuran Kapal Methode Dalam Negeri Berukuran Lebih Dari GT 7

PERSYARATAN

a. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;

b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;

c. Surat Keterangan Tukang Untuk Kapal yang dibuat di Galangan Tradisional;

d. Surat Keterangan Galangan untuk kapal Baja atau Fiber;

e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;

g. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;

h. Bukti Persetujuan Nama Kapal (https://kapal.dephub.go.id) ONLINE

i. Rekomendasi Perikanan (untuk kapal nelayan)

BIAYA

1. GT 1 s.d 6 :-

2. GT 7 s.d 35 : Rp. 50.000

3. GT 36 s.d 174 : Rp. 75.000

4. GT 175 s.d GT 499 : RP. 300.000

Penerbitan Surat Ukur:

1. GT 7 s.d 35 : Rp. 50.000

2. GT 36 s.d 174 : Rp 75.009

3. GT 175 s.d GT 499 : RP. 300.000