Lama Proses
6 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Pengukuran Kapal Methode Dalam Negeri Berukuran Lebih Dari GT 7
PERSYARATAN
a. Surat Permohonan Pengukuran Kapal;
b. Surat Bukti Hak Milik Atas Kapal;
c. Surat Keterangan Tukang Untuk Kapal yang dibuat di Galangan Tradisional;
d. Surat Keterangan Galangan untuk kapal Baja atau Fiber;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi / Perusahaan;
g. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
h. Bukti Persetujuan Nama Kapal (https://kapal.dephub.go.id) ONLINE
i. Rekomendasi Perikanan (untuk kapal nelayan)
BIAYA
1. GT 1 s.d 6 :-
2. GT 7 s.d 35 : Rp. 50.000
3. GT 36 s.d 174 : Rp. 75.000
4. GT 175 s.d GT 499 : RP. 300.000
Penerbitan Surat Ukur:
1. GT 7 s.d 35 : Rp. 50.000
2. GT 36 s.d 174 : Rp 75.009
3. GT 175 s.d GT 499 : RP. 300.000

