Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penunjukan Laboratorium

Panduan_Layanan_FINAL.webp
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

4 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Penunjukan Laboratorium Pengujian

Fungsi:

Penyediaan layanan penunjukan laboratorium untuk mendukung kebutuhan pendataan dan kegiatan teknis oleh tim BTKP.

PERSYARATAN

  1. Salinan akte perusahaan yang berbadan Hukum Indonesia
  2. Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Dokumen Salinan Struktur Organisasi dan Daftar Personil yang memiliki kompetensi Pengujian Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal
  5. Dokumen Tenaga Ahli Surveyor paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikasi dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang mendapatkan lisensi oleh BNSP
  6. Tenaga ahli penguji paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikasi dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) berlisensi BNSP
  7. Dokumen Salinan Prosedur Pengujian Sampel
  8. Dokumen Daftar Peralatan dan Fasilitas Pengujian
  9. Dokumen Standar Operasional dan Prosedur (SOP) serta perlengkapan penanganan keadaan bahaya

BIAYA

Tidak