⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kepastian Administrasi Pergantian Mesin Kapal: Memastikan proses pergantian mesin kapal dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal, perusahaan, atau agen pelayaran dalam mengajukan permohonan pergantian mesin kapal secara langsung maupun daring melalui Inaportnet.
- Menjamin Kesesuaian Teknis dan Keselamatan Kapal: Memastikan pergantian mesin kapal melalui pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Berita Acara Pergantian Mesin Kapal dalam waktu 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
- Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan perubahan mesin kapal tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pemenuhan aspek keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, meliputi surat permohonan, Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dan sertifikat keselamatan terakhir.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan pergantian mesin kapal.
- Fungsi Verifikasi Keselamatan dan Kelaiklautan: Berfungsi untuk memastikan pergantian mesin kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Berita Acara Pergantian Mesin Kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan.
- Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
- Fungsi Pendukung Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tersedianya dokumen pergantian mesin kapal yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan kelaiklautan kapal.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Salinan Surat Ukur;
- Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Salinan Sertifikat Keselamatan Terakhir.
BIAYA
Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori (per pemeriksaan):
a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
c. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
d. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
e. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
f. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

