Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pergantian Mesin Kapal

Screenshot 2026-08-26 at 08.54.37.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Administrasi Pergantian Mesin Kapal: Memastikan proses pergantian mesin kapal dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal, perusahaan, atau agen pelayaran dalam mengajukan permohonan pergantian mesin kapal secara langsung maupun daring melalui Inaportnet.
  • Menjamin Kesesuaian Teknis dan Keselamatan Kapal: Memastikan pergantian mesin kapal melalui pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Berita Acara Pergantian Mesin Kapal dalam waktu 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan perubahan mesin kapal tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pemenuhan aspek keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, meliputi surat permohonan, Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dan sertifikat keselamatan terakhir.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan pergantian mesin kapal.
  • Fungsi Verifikasi Keselamatan dan Kelaiklautan: Berfungsi untuk memastikan pergantian mesin kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Berita Acara Pergantian Mesin Kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang telah dilakukan.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pemeriksaan teknis keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
  • Fungsi Pendukung Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tersedianya dokumen pergantian mesin kapal yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan kelaiklautan kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan Surat Ukur;
  3. Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  4. Salinan Sertifikat Keselamatan Terakhir.

BIAYA

Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori (per pemeriksaan):

a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
c. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
d. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
e. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
f. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000