Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perjanjian Kerja Laut

PERJANJIAN KERJA LAUT_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Selama masih sign on / bekerja diatas kapal

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  • Memberikan Kepastian Hukum: Memastikan kedua belah pihak (pelaut dan perusahaan) memiliki ikatan hukum yang jelas serta memahami hak dan kewajiban masing-masing.

  • Mencegah Eksploitasi Tenaga Kerja: Melindungi pelaut dari risiko kerja paksa, pemotongan upah sepihak, atau kondisi kerja yang tidak layak.

  • Kejelasan Jabatan dan Penghasilan: Menetapkan secara transparan posisi atau jabatan pelaut di atas kapal serta besaran upah/gaji dan tunjangan yang akan diterima.

Fungsi Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  • Dasar Hukum Hubungan Kerja: Menjadi dokumen legal utama yang mengatur masa berlaku kontrak, jenis pekerjaan, rute pelayaran, hingga tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Persyaratan Administratif Sign On & Sijil: Menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dan disahkan oleh Syahbandar agar pelaut dapat disijil naik ke atas kapal.

  • Perlindungan Sosial dan Asuransi: Menjadi landasan klaim hak-hak pelaut, termasuk jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hak cuti, hingga uang pemulangan (repatriasi) jika terjadi kecelakaan atau penyelesaian kontrak.

  • Instrumen Penyelesaian Sengketa: Menjadi acuan resmi bagi otoritas ketenagakerjaan atau pengadilan maritim apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara pelaut dan perusahaan.

PERSYARATAN

1. Persyaratan Administratif bagi Pelaut

  • Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.

  • Buku Pelaut Asli: Dokumen identitas pelaut yang masih aktif dan berlaku.

  • Sertifikat Keahlian dan Keterampilan:

    • Sertifikat Keahlian Pelaut (ANT/ATT atau Rating sesuai posisinya).

    • Sertifikat Keterampilan Dasar (seperti Basic Safety Training / BST dan sertifikat spesifik lainnya yang dipersyaratkan oleh jenis kapal).

  • Surat Keterangan Sehat: Bukti lolos pemeriksaan kesehatan khusus pelaut (medical check-up) dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk/diakui.

2. Persyaratan Administratif bagi Perusahaan Pelayaran

  • Legalitas Perusahaan: Perusahaan harus berbadan hukum yang sah sebagai perusahaan keagenan awak kapal atau pemilik/operator kapal yang memiliki izin operasional (SIUPKK / PKԼ).

  • Identitas Kapal: Informasi lengkap mengenai kapal tempat pelaut akan bekerja (nama kapal, bendera, nomor IMO, jenis kapal, dan trayek/rute pelayaran).

3. Substansi Isi Wajib dalam Dokumen PKL

Sesuai regulasi ketenagakerjaan maritim, dokumen PKL harus memuat klausul-klausul pokok secara transparan, antara lain:

  • Nama Lengkap, Tempat/Tanggal Lahir, dan nomor buku pelaut.

  • Jabatan atau Tugas pelaut di atas kapal.

  • Besaran Upah/Gaji, tunjangan, serta mata uang dan jadwal pembayaran upah.

  • Jangka Waktu Kontrak (masa berlaku perjanjian, apakah untuk satu voyage/pelayaran tertentu atau kontrak waktu tertentu).

  • Ketentuan Hak Cuti dan hak repatriasi (pemulangan ke tempat asal saat kontrak berakhir).

  • Syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ketentuan klaim asuransi kecelakaan atau kesehatan.

4. Persyaratan Pengesahan (Penyijilan) oleh Syahbandar

Agar PKL memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui secara administratif, dokumen tersebut harus dibawa ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk disahkan bersamaan dengan proses Sign On:

  • Penandatanganan PKL dilakukan di hadapan pejabat berwenang (Syahbandar) atau disahkan secara resmi oleh instansi terkait.

  • Dibuat rangkap sesuai kebutuhan (umumnya untuk pelaut, perusahaan, nakhoda/kapal, dan arsip instansi berwenang).