Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Alih Keagenan

Cuplikan layar 2026-08-27 114124.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kelancaran Proses Alih Keagenan: Memfasilitasi perusahaan pelayaran, pemilik kapal, operator, atau agen dalam mengajukan permohonan alih keagenan kapal melalui sistem Inaportnet sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan Kelengkapan dan Kesesuaian Data: Memastikan data kapal, identitas/barang, perusahaan keagenan lama dan perusahaan pengganti, serta dokumen pemutusan dan penunjukan keagenan telah diunggah dan sesuai dengan persyaratan.
  • Memastikan Kepatuhan Administratif: Memastikan proses alih keagenan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang tercatat dalam sistem pelayanan kepelabuhanan.
  • Memberikan Kepastian Proses Pelayanan: Menjamin proses verifikasi dan persetujuan permohonan alih keagenan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan target penyelesaian 1 Hari atau sesuai SLA.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan alih keagenan yang diajukan oleh pemohon secara online melalui sistem Inaportnet.
  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian data serta dokumen yang diunggah oleh pemohon, meliputi identitas kapal/barang, data perusahaan keagenan lama dan pengganti, serta dokumen pemutusan dan penunjukan keagenan.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian kondisi dan data yang diajukan.
  • Fungsi Pengendalian Permohonan: Berfungsi mengembalikan permohonan kepada pemohon apabila terdapat data atau dokumen yang belum lengkap untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi kembali.
  • Fungsi Persetujuan Alih Keagenan: Berfungsi memberikan persetujuan terhadap permohonan alih keagenan apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Pelayanan Administrasi Digital: Berfungsi menyediakan hasil persetujuan permohonan alih keagenan kepada pemohon melalui sistem Inaportnet sehingga dapat diterima atau diunduh secara online.

PERSYARATAN

Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:

  1. Identitas/data Kapal/barang; 
  2. Data perusahaan keagenan saat ini dan perusahaan penggantinya;
  3. Dokumen pemutusan dan dokumen penunjukan keagenan.

BIAYA

Nihil.