⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kelancaran Proses Alih Keagenan: Memfasilitasi perusahaan pelayaran, pemilik kapal, operator, atau agen dalam mengajukan permohonan alih keagenan kapal melalui sistem Inaportnet sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan Kelengkapan dan Kesesuaian Data: Memastikan data kapal, identitas/barang, perusahaan keagenan lama dan perusahaan pengganti, serta dokumen pemutusan dan penunjukan keagenan telah diunggah dan sesuai dengan persyaratan.
- Memastikan Kepatuhan Administratif: Memastikan proses alih keagenan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang tercatat dalam sistem pelayanan kepelabuhanan.
- Memberikan Kepastian Proses Pelayanan: Menjamin proses verifikasi dan persetujuan permohonan alih keagenan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan target penyelesaian 1 Hari atau sesuai SLA.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan alih keagenan yang diajukan oleh pemohon secara online melalui sistem Inaportnet.
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian data serta dokumen yang diunggah oleh pemohon, meliputi identitas kapal/barang, data perusahaan keagenan lama dan pengganti, serta dokumen pemutusan dan penunjukan keagenan.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian kondisi dan data yang diajukan.
- Fungsi Pengendalian Permohonan: Berfungsi mengembalikan permohonan kepada pemohon apabila terdapat data atau dokumen yang belum lengkap untuk dilakukan perbaikan dan dilengkapi kembali.
- Fungsi Persetujuan Alih Keagenan: Berfungsi memberikan persetujuan terhadap permohonan alih keagenan apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Pelayanan Administrasi Digital: Berfungsi menyediakan hasil persetujuan permohonan alih keagenan kepada pemohon melalui sistem Inaportnet sehingga dapat diterima atau diunduh secara online.
PERSYARATAN
Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:
- Identitas/data Kapal/barang;
- Data perusahaan keagenan saat ini dan perusahaan penggantinya;
- Dokumen pemutusan dan dokumen penunjukan keagenan.
BIAYA
Nihil.

