Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Buku Pelaut Baru

Screenshot 2026-09-28 095141.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan pembuatan Buku Pelaut
1. Sebagai identitas resmi pelaut dalam melaksanakan pekerjaan di kapal.
2. Mencatat pengalaman berlayar (masa layar) selama pelaut bekerja di kapal.
3. Mendukung pengembangan karier pelaut, terutama sebagai bukti pengalaman kerja dan masa layar.
4. Memenuhi persyaratan administrasi dalam bekerja di kapal dan proses kepelautan.
5. Mendukung proses penerbitan atau pengurusan sertifikat kepelautan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan rekam jejak pekerjaan pelaut selama menjalankan tugas di kapal.


Fungsi Buku Pelaut
1. Bukti identitas dan status sebagai pelaut.
2. Bukti pengalaman dan masa layar yang telah dilaksanakan.
3. Dokumen administrasi kepelautan untuk keperluan bekerja di kapal.
4. Media pencatatan data perjalanan dan pekerjaan di kapal.
5. Dokumen pendukung dalam pengembangan karier dan pemenuhan persyaratan kepelautan.

PERSYARATAN

Persyaratan Administrasi Permohonan dari
Pemohon adalah :
a) Asli dan fotocopy sertifikat pelaut;
b) Fotocopy KTP;
c) Surat Pernyataan bermaterai bagi yang belum
pernah memiliki buku pelaut;
d) SKCK bagi yang belum pernah memiliki buku
pelaut;
e) Asli dan copy buku pelaut lama (Pergantian
Buku);
f) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
untuk Pergantian Buku yang hilang; g) Pas foto
ukuran 3x4 2 lembar (dalam format JPEG) dengan
background Biru untuk Nautika dan Merah untuk
Teknika;
h) Fotocopy pemeriksaan kesehatan dari Rumah
Sakit/Klinik yang sudah ditentukan;
i) Mendaftar secara online di website
pelaut.dephub.go.id pada menu buku pelaut;

LEMBAGA DAN APLIKASI TERKAIT