Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan pembuatan Buku Pelaut
1. Sebagai identitas resmi pelaut dalam melaksanakan pekerjaan di kapal.
2. Mencatat pengalaman berlayar (masa layar) selama pelaut bekerja di kapal.
3. Mendukung pengembangan karier pelaut, terutama sebagai bukti pengalaman kerja dan masa layar.
4. Memenuhi persyaratan administrasi dalam bekerja di kapal dan proses kepelautan.
5. Mendukung proses penerbitan atau pengurusan sertifikat kepelautan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan rekam jejak pekerjaan pelaut selama menjalankan tugas di kapal.
Fungsi Buku Pelaut
1. Bukti identitas dan status sebagai pelaut.
2. Bukti pengalaman dan masa layar yang telah dilaksanakan.
3. Dokumen administrasi kepelautan untuk keperluan bekerja di kapal.
4. Media pencatatan data perjalanan dan pekerjaan di kapal.
5. Dokumen pendukung dalam pengembangan karier dan pemenuhan persyaratan kepelautan.
PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi Permohonan dari
Pemohon adalah :
a) Asli dan fotocopy sertifikat pelaut;
b) Fotocopy KTP;
c) Surat Pernyataan bermaterai bagi yang belum
pernah memiliki buku pelaut;
d) SKCK bagi yang belum pernah memiliki buku
pelaut;
e) Asli dan copy buku pelaut lama (Pergantian
Buku);
f) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
untuk Pergantian Buku yang hilang; g) Pas foto
ukuran 3x4 2 lembar (dalam format JPEG) dengan
background Biru untuk Nautika dan Merah untuk
Teknika;
h) Fotocopy pemeriksaan kesehatan dari Rumah
Sakit/Klinik yang sudah ditentukan;
i) Mendaftar secara online di website
pelaut.dephub.go.id pada menu buku pelaut;


