Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan PPID
Tujuan utama penyediaan layanan PPID adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), dengan rincian sebagai berikut:
-
Menjamin Hak Masyarakat: Memastikan setiap orang/warga negara mendapatkan haknya untuk mengakses informasi publik guna mengetahui rencana kebijakan publik, program kerja, proses pengambilan keputusan publik, beserta alasan-alasannya.
-
Mendorong Partisipasi Publik: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta pengawasan terhadap jalannya instansi pemerintah.
-
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menciptakan penyelenggaraan pelayanan dan kinerja instansi yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan akurasinya kepada publik.
-
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Mengembangkan iklim keterbukaan informasi untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, riset, serta pemahaman masyarakat terhadap tata kelola negara.
-
Meningkatkan Kualitas Layanan: Mengembangkan sistem pengelolaan data internal guna menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan bebas biaya (gratis).
Fungsi Layanan PPID
Untuk mencapai tujuan tersebut, unit layanan PPID menjalankan fungsi penataan dan pelayanan informasi operasional sebagai berikut:
-
Fungsi Penghimpunan & Pengumpulan Informasi: Mengoordinasikan pengumpulan data dan menyerap seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh setiap bidang/seksi di lingkungan kerja instansi secara berkala atau serta-merta.
-
Fungsi Pengelolaan & Pengklasifikasian: Menata, mendokumentasikan, dan memilah dokumen berdasarkan kategorinya, yakni memisahkan mana informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan mana informasi yang termasuk kategori dikecualikan (rahasia).
-
Fungsi Pelayanan Informasi Publik: Menerima permohonan informasi dari pengguna layanan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas berkas (seperti KTP atau Akta Pendirian), serta menyerahkan data atau informasi yang dibutuhkan sesuai jangka waktu yang ditentukan (maksimal 7 hari kerja).
-
Fungsi Pengujian Konsekuensi: Melakukan analisis atau uji konsekuensi bersama pimpinan apabila terdapat permohonan informasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan atau rahasia negara/perusahaan sebelum mengeluarkan keputusan penolakan.
-
Fungsi Penanganan Keberatan & Pengaduan: Menjadi pintu pertama dalam menerima pengaduan, saran, masukan, ataupun keberatan dari pemohon informasi yang merasa tidak puas, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi jika berlanjut ke Komisi Informasi.
PERSYARATAN
Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dibedakan berdasarkan kategori pemohon berikut:
1. Pemohon Kategori Pribadi / Perorangan:
-
Lembar permohonan Informasi.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pemohon Kategori Badan Hukum:
-
Lembar permohonan Informasi.
-
Akta Pendirian Perusahaan.
-
Lembar Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

