Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Informasi Dan Data

Screenshot 2026-06-25 103241.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan PPID

Tujuan utama penyediaan layanan PPID adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menjamin Hak Masyarakat: Memastikan setiap orang/warga negara mendapatkan haknya untuk mengakses informasi publik guna mengetahui rencana kebijakan publik, program kerja, proses pengambilan keputusan publik, beserta alasan-alasannya.

  2. Mendorong Partisipasi Publik: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta pengawasan terhadap jalannya instansi pemerintah.

  3. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menciptakan penyelenggaraan pelayanan dan kinerja instansi yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan akurasinya kepada publik.

  4. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Mengembangkan iklim keterbukaan informasi untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, riset, serta pemahaman masyarakat terhadap tata kelola negara.

  5. Meningkatkan Kualitas Layanan: Mengembangkan sistem pengelolaan data internal guna menghasilkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan bebas biaya (gratis).

Fungsi Layanan PPID

Untuk mencapai tujuan tersebut, unit layanan PPID menjalankan fungsi penataan dan pelayanan informasi operasional sebagai berikut:

  1. Fungsi Penghimpunan & Pengumpulan Informasi: Mengoordinasikan pengumpulan data dan menyerap seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh setiap bidang/seksi di lingkungan kerja instansi secara berkala atau serta-merta.

  2. Fungsi Pengelolaan & Pengklasifikasian: Menata, mendokumentasikan, dan memilah dokumen berdasarkan kategorinya, yakni memisahkan mana informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan mana informasi yang termasuk kategori dikecualikan (rahasia).

  3. Fungsi Pelayanan Informasi Publik: Menerima permohonan informasi dari pengguna layanan, melakukan verifikasi kelengkapan berkas berkas (seperti KTP atau Akta Pendirian), serta menyerahkan data atau informasi yang dibutuhkan sesuai jangka waktu yang ditentukan (maksimal 7 hari kerja).

  4. Fungsi Pengujian Konsekuensi: Melakukan analisis atau uji konsekuensi bersama pimpinan apabila terdapat permohonan informasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan atau rahasia negara/perusahaan sebelum mengeluarkan keputusan penolakan.

  5. Fungsi Penanganan Keberatan & Pengaduan: Menjadi pintu pertama dalam menerima pengaduan, saran, masukan, ataupun keberatan dari pemohon informasi yang merasa tidak puas, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi jika berlanjut ke Komisi Informasi.

PERSYARATAN

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dibedakan berdasarkan kategori pemohon berikut:

1. Pemohon Kategori Pribadi / Perorangan:

  • Lembar permohonan Informasi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Pemohon Kategori Badan Hukum:

  • Lembar permohonan Informasi.

  • Akta Pendirian Perusahaan.

  • Lembar Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).