Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Informasi Publik

alur permohonan informasi publik.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka, akurat, jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyelenggaraan tugas dan pelayanan UPP Kelas III Panipahan.

Fungsi:

Sebagai sarana pelayanan informasi, transparansi, komunikasi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka dan berkualitas.

PERSYARATAN

Pemohon informasi perlu mempersiapkan:

  1. Identitas pemohon

    • KTP/SIM/Paspor atau identitas resmi lainnya bagi pemohon perseorangan.

    • Identitas organisasi/lembaga bagi pemohon yang mewakili badan hukum atau organisasi.

  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh UPP Kelas III Panipahan.

  3. Menyampaikan informasi yang dimohon, meliputi:

    • Jenis/judul informasi yang dibutuhkan.

    • Rincian informasi yang diminta.

    • Tujuan penggunaan informasi.

  4. Mencantumkan alamat dan kontak pemohon, seperti:

    • Alamat domisili/alamat organisasi.

    • Nomor telepon/WhatsApp.

    • Alamat email apabila tersedia.

  5. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui perwakilan, dengan melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa.

LAMPIRAN

SOP PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI.pdf