Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang terbuka, akurat, jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyelenggaraan tugas dan pelayanan UPP Kelas III Panipahan.
Fungsi:
Sebagai sarana pelayanan informasi, transparansi, komunikasi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka dan berkualitas.
PERSYARATAN
Pemohon informasi perlu mempersiapkan:
-
Identitas pemohon
-
KTP/SIM/Paspor atau identitas resmi lainnya bagi pemohon perseorangan.
-
Identitas organisasi/lembaga bagi pemohon yang mewakili badan hukum atau organisasi.
-
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh UPP Kelas III Panipahan.
-
Menyampaikan informasi yang dimohon, meliputi:
-
Jenis/judul informasi yang dibutuhkan.
-
Rincian informasi yang diminta.
-
Tujuan penggunaan informasi.
-
-
Mencantumkan alamat dan kontak pemohon, seperti:
-
Alamat domisili/alamat organisasi.
-
Nomor telepon/WhatsApp.
-
Alamat email apabila tersedia.
-
-
Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui perwakilan, dengan melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa.

