Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan :
- Memastikan penggunaan perairan untuk kegiatan TUKS/TERSUS memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
Fungsi
- Sebagai dasar administrasi, pengaturan, dan pengawasan penggunaan perairan untuk mendukung kegiatan operasional TUKS/TERSUS
PERSYARATAN
1. Salinan izin pengoperasian/operasional Tersus/TUKS dari DJPL
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
BIAYA
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016, biaya penggunaan perairan untuk bangunan dan melakukan kegiatan di Terminal Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus sebesar Rp 2.500,00/m2/tahun

