Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Perjanjian Penggunaan Perairan Tuks/Tersus

perairan.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan :

  • Memastikan penggunaan perairan untuk kegiatan TUKS/TERSUS memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

Fungsi

  • Sebagai dasar administrasi, pengaturan, dan pengawasan penggunaan perairan untuk mendukung kegiatan operasional TUKS/TERSUS

PERSYARATAN

1.       Salinan izin pengoperasian/operasional Tersus/TUKS dari DJPL

2.       Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

BIAYA

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016, biaya penggunaan perairan untuk bangunan dan melakukan kegiatan di Terminal Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus sebesar Rp 2.500,00/m2/tahun