Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Perubahan Muatan

Cuplikan layar 2026-08-27 134636.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memfasilitasi Perubahan Muatan Kapal: Memberikan pelayanan kepada perusahaan pelayaran, agen, atau pemohon dalam mengajukan permohonan perubahan muatan kapal melalui sistem Inaportnet.
  • Memastikan Kesesuaian Data Muatan: Memastikan identitas kapal/barang, manifest muatan, serta detail informasi perubahan muatan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Ketentuan Kepelabuhanan: Memastikan perubahan muatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola kegiatan angkutan laut serta kepelabuhanan.
  • Mendukung Keselamatan dan Kelancaran Angkutan Laut: Memastikan perubahan muatan tidak mengganggu aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kapal serta kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses verifikasi dan penerbitan persetujuan perubahan muatan dapat diselesaikan secara efektif dengan target 1 Hari.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan perubahan muatan yang diajukan oleh pemohon melalui sistem Inaportnet.
  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta data yang diajukan, meliputi identitas kapal/barang, manifest muatan, dan detail informasi perubahan muatan.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi kegiatan di lapangan.
  • Fungsi Pengendalian Muatan: Berfungsi memastikan perubahan muatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan kapal, muatan, dan kegiatan kepelabuhanan.
  • Fungsi Penerbitan Persetujuan: Berfungsi memberikan persetujuan terhadap permohonan perubahan muatan setelah seluruh persyaratan dan hasil verifikasi dinyatakan lengkap serta sesuai.
  • Fungsi Pelayanan Digital: Berfungsi memberikan kemudahan pelayanan secara elektronik melalui Inaportnet, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, hingga penerimaan persetujuan perubahan muatan secara online/download.

PERSYARATAN

Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:

  1. Identitas/data Kapal/barang
  2. Manifest muatan
  3. Detail informasi permohonan penambahan atau perubahaan Muatan

 

BIAYA

Nihil.