Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Pmku Perusahaan Pelayaran / Pbm / Jpt

Permohonan surat rekomendasi untuk perusahaan pelayaran  PBM  JPT.png
PERMOHONAN PMKU PERUSAHAAN PELAYARAN  PBM  JPT PADA KUPP KELAS III TELUK SEGINTUNG.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
Permohonan PMKU (Penetapan/Mutasi Kegiatan Usaha) Perusahaan Pelayaran, PBM, atau JPT bertujuan untuk memperoleh pengesahan atau persetujuan dari instansi yang berwenang atas kegiatan usaha perusahaan agar dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:
PMKU berfungsi sebagai dokumen legal yang menjadi dasar pengawasan, pembinaan, dan pengendalian kegiatan usaha perusahaan pelayaran, PBM, atau JPT, serta sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar dan diakui untuk menjalankan usahanya di wilayah kerja yang ditetapkan.

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan PMKU
  2. Fotocopy izin usaha SIUPBM
  3. Fotocopy NIB & Izin lokasi dan surat izin usaha dari lembaga OSS
  4. Fotocopy surat domisili kantor
  5. Fotocopy akta pendirian perusahaan beserta pengesahan Kemenkumham
  6. Fotocopy NPWP perusahaan 
  7. Fotocopy KTP penanggung jawab
  8. SK penunjukan penanggung jawab
  9. Struktur organisasi perusahaan 
  10. Daftar tenaga ahli
  11. Status gedung perusahaan 
  12. Daftar aset perusahaan 
  13. Email perusahaan 

LEMBAGA DAN APLIKASI TERKAIT