⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Permohonan Surat Rekomendasi untuk Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) bertujuan untuk memperoleh rekomendasi dari Kantor UPP/Syahbandar sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan atau pengurusan kegiatan usaha di bidang angkutan laut dan jasa terkait.
Fungsi:
Surat rekomendasi berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjadi dasar pertimbangan bagi instansi berwenang dalam penerbitan izin usaha atau pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan.
PERSYARATAN
- Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir
- Fotocopy nomor wajib pajak (NPWP) perusahaan
- Bukti penanggung jawab perusahaan
- Bukti perjanjian sewa tempat usaha
- Tenaga ahli minimal D III dengan kualifikasi Pelayaran/Nutika/Kepelabuhanan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Bukti memiliki peralatan kantor, sarana, dan prasaran internet




