⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memfasilitasi Penambahan atau Perubahan PBM: Memberikan pelayanan kepada perusahaan pelayaran, agen, atau pemohon dalam mengajukan permohonan penambahan atau perubahan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melalui sistem Inaportnet.
- Memastikan Kesesuaian Data dan Dokumen: Memastikan data kapal/barang, detail permohonan penambahan atau perubahan PBM, manifest muatan, serta surat penunjukan PBM telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan Kepatuhan terhadap Ketentuan Kepelabuhanan: Memastikan proses penambahan atau perubahan PBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pelayanan angkutan laut dan pengelolaan kegiatan kepelabuhanan.
- Meningkatkan Efektivitas Pelayanan: Mendukung proses pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Inaportnet.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses verifikasi dan penerbitan persetujuan permohonan tambah/rubah PBM dapat diselesaikan dalam target 1 Hari atau sesuai SLS.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan penambahan atau perubahan PBM yang diajukan oleh pemohon melalui sistem Inaportnet.
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang diunggah, meliputi identitas kapal/barang, detail permohonan, manifest muatan, dan surat penunjukan PBM.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi kegiatan kepelabuhanan.
- Fungsi Pengendalian Kepelabuhanan: Berfungsi memastikan penambahan atau perubahan PBM sesuai dengan ketentuan dan tata kelola kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja pelabuhan.
- Fungsi Penerbitan Persetujuan: Berfungsi memberikan persetujuan terhadap permohonan tambah/rubah PBM setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Pelayanan Digital: Berfungsi menyediakan proses pelayanan secara elektronik melalui Inaportnet, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerimaan persetujuan oleh pemohon secara online/download.
PERSYARATAN
Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:
- Identitas/data Kapal/barang
- Detail informasi permohonan penambahan atau perubahaan PBM
- Dokumen manifest muatan dan surat penunjukan PBM
BIAYA
Nihil.

