Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Permohonan Tambah/Rubah Pbm

Cuplikan layar 2026-08-27 133820.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memfasilitasi Penambahan atau Perubahan PBM: Memberikan pelayanan kepada perusahaan pelayaran, agen, atau pemohon dalam mengajukan permohonan penambahan atau perubahan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melalui sistem Inaportnet.
  • Memastikan Kesesuaian Data dan Dokumen: Memastikan data kapal/barang, detail permohonan penambahan atau perubahan PBM, manifest muatan, serta surat penunjukan PBM telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Ketentuan Kepelabuhanan: Memastikan proses penambahan atau perubahan PBM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pelayanan angkutan laut dan pengelolaan kegiatan kepelabuhanan.
  • Meningkatkan Efektivitas Pelayanan: Mendukung proses pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Inaportnet.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses verifikasi dan penerbitan persetujuan permohonan tambah/rubah PBM dapat diselesaikan dalam target 1 Hari atau sesuai SLS.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Penerimaan Permohonan: Berfungsi menerima dan memproses permohonan penambahan atau perubahan PBM yang diajukan oleh pemohon melalui sistem Inaportnet.
  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen yang diunggah, meliputi identitas kapal/barang, detail permohonan, manifest muatan, dan surat penunjukan PBM.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan: Berfungsi melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit di lapangan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi kegiatan kepelabuhanan.
  • Fungsi Pengendalian Kepelabuhanan: Berfungsi memastikan penambahan atau perubahan PBM sesuai dengan ketentuan dan tata kelola kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja pelabuhan.
  • Fungsi Penerbitan Persetujuan: Berfungsi memberikan persetujuan terhadap permohonan tambah/rubah PBM setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Pelayanan Digital: Berfungsi menyediakan proses pelayanan secara elektronik melalui Inaportnet, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerimaan persetujuan oleh pemohon secara online/download.

PERSYARATAN

Mengupload data-data kapal Via Inaportnet berupa:

  1. Identitas/data Kapal/barang
  2. Detail informasi permohonan penambahan atau perubahaan PBM  
  3. Dokumen manifest muatan dan surat penunjukan PBM

BIAYA

Nihil.