Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perpanjangan Buku Pelaut

sop pelayanan buku pelaut.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Fungsi Buku Pelaut
Buku pelaut adalah dokumen resmi negara yang diterbitkan oleh pemerintah (melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut). Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri, catatan masa kerja/pengalaman berlayar, dan bukti kepemilikan sertifikasi bagi setiap awak kapal yang berlayar, baik di perairan domestik maupun internasional.

Berikut adalah tujuan dan fungsi utama dari buku pelaut:
  1. Identitas Resmi Pelaut (ID Maritim)
    Berfungsi layaknya KTP, buku ini memuat data biometrik, identitas fisik, serta nomor registrasi pelaut yang diakui secara nasional maupun internasional.
     
  2. Catatan Pengalaman Berlayar (Masa Layar)
    Buku ini mencatat riwayat perjalanan kapal, jabatan, dan masa kerja pelaut. Catatan ini bersifat krusial untuk syarat kenaikan pangkat (sijil) dan perpanjangan sertifikat kepelautan.
     
  3. Bukti Sertifikasi dan Kompetensi
    Menjadi satu kesatuan dengan sertifikat keahlian dan keterampilan pelaut (seperti Basic Safety Training) yang sah untuk bekerja di atas kapal.
     
  4. Syarat Administrasi dan Hukum
    Merupakan dokumen wajib saat pengurusan dokumen imigrasi pelaut seperti pembuatan Paspor Pelaut di Kantor Imigrasi, serta perjanjian kontrak kerja.
     

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
  5. Buku Pelaut Asli;
  6.  Buku Sijil dan PKL (sign on/off)