Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
2 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Perpanjangan Buku Pelaut (Seaman Book)
Buku pelaut adalah dokumen identitas resmi berstandar internasional yang wajib dimiliki oleh setiap awak kapal.
-
Tujuan Perpanjangan:
-
Memastikan dokumen identitas pelaut tetap aktif, valid, dan diakui secara hukum oleh otoritas maritim nasional maupun internasional (sesuai konvensi STCW).
-
Mematuhi regulasi masa berlaku dokumen agar tidak menghambat proses penempatan kerja.
-
-
Fungsi Perpanjangan Buku Pelaut:
-
Syarat Mutlak Naik Kapal: Mencegah pelaut gagal bergabung dengan kapal akibat dokumen yang sudah kedaluwarsa.
-
Validasi Catatan Profesional: Menjadi wadah sah untuk melanjutkan rekam jejak pelayaran, catatan kesehatan, serta sertifikasi keahlian pelaut.
-
Kelancaran Administrasi & Imigrasi: Mempermudah proses pemeriksaan saat melintas batas negara (sign-on atau sign-off di luar negeri).
-
2. Sign On (Sijil Naik Kapal)
Sign On adalah proses pencatatan resmi di dalam buku pelaut dan dokumen syahbandar yang menyatakan bahwa seorang pelaut secara sah mulai naik dan bekerja di atas kapal pada tanggal tertentu.
-
Tujuan Sign On:
-
Memberikan legitimasi hukum bahwa pelaut tersebut resmi bertugas sebagai awak kapal di kapal yang spesifik.
-
Mengaktifkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara pelaut dan perusahaan.
-
-
Fungsi Sign On:
-
Pencatatan Masa Layar (Sea Service): Menjadi bukti otentik akumulasi waktu berlayar yang diakui secara internasional.
-
Syarat Kenaikan Tingkat: Masa layar yang tercatat dari Sign On yang sah adalah syarat mutlak untuk mengikuti ujian kenaikan tingkat sertifikat kepelautan (misal dari ANT/ATT III ke tingkat yang lebih tinggi).
-
Perlindungan Hukum & Asuransi: Menjamin bahwa pelaut dilindungi oleh hak-hak ketenagakerjaan dan asuransi sejak hari pertama bertugas di atas kapal.
-
3. Sign Off (Sijil Turun Kapal)
Sign Off adalah proses pencatatan resmi saat seorang pelaut turun dari kapal karena telah selesai masa kontrak kerjanya (finish contract), cuti, alasan medis, atau sebab lainnya.
-
Tujuan Sign Off:
-
Menyelesaikan masa tugas secara legal dan administratif di hadapan syahbandar atau pejabat berwenang saat pelaut meninggalkan kapal.
-
Menutup periode kontrak kerja laut sebelumnya secara sah.
-
-
Fungsi Sign Off:
-
Validasi Akhir Masa Layar: Mengunci jumlah bulan/tahun pengalaman berlayar pada periode kontrak tersebut ke dalam buku pelaut.
-
Dasar Hak Repatriasi & Klaim: Memastikan pelaut mendapatkan hak-hak pemulangan (repatriasi) ke tempat asal, sisa hak gaji, serta klaim asuransi jika turun akibat kecelakaan kerja atau sakit.
-
Kesiapan Kontrak Baru: Menjadi bukti bahwa pelaut sudah bebas tugas dari kapal sebelumnya dan siap mengambil kontrak kerja baru di perusahaan pelayaran lain.
-
PERSYARATAN
1. Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut
Proses perpanjangan dilakukan apabila masa berlaku buku pelaut habis atau lembar halaman di dalamnya sudah penuh. Syarat yang harus disiapkan meliputi:
-
Buku Pelaut Asli yang lama.
-
Surat Permohonan perpanjangan (dari pribadi pelaut atau perusahaan keagenan).
-
Fotokopi Identitas: KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Sertifikat Keahlian / Keterampilan Pelaut (seperti BST dan sertifikat pendukung lain yang masih aktif/valid).
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter atau klinik yang berwenang memeriksa kesehatan pelaut.
-
Bukti Pendaftaran/Pembayaran Online melalui laman resmi buku pelaut Kemenhub (
pelaut.dephub.go.id).
2. Persyaratan Sign On (Sijil Naik Kapal)
Sign On atau proses pencatatan resmi naik kapal disahkan oleh Syahbandar dengan melampirkan:
-
Buku Pelaut Asli.
-
Surat Permohonan Sign On dari perusahaan pelayaran / agen.
-
Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau kontrak kerja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pelaut dan perusahaan.
-
Mutasi / Permohonan Sign On Online yang diajukan melalui portal buku pelaut.
-
Buku Sijil Kapal yang telah diisi untuk crew baru.
-
Fotokopi Sertifikat Pelaut (ANT/ATT/Rating serta sertifikat keterampilan dasar seperti BST).
-
Fotokopi KTP serta dokumen pendukung lain (Crew List).
-
Khusus Taruna/Cadet: Wajib melampirkan surat pengantar praktek laut (Prala) serta fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal.
3. Persyaratan Sign Off (Sijil Turun Kapal)
Sign Off atau pencatatan resmi turun kapal dilakukan untuk menutup masa kontrak atau periode berlayar, dengan persyaratan:
-
Buku Pelaut Asli.
-
Surat Pengantar / Permohonan Sijil Turun dari perusahaan pelayaran atau keagenan.
-
Mutasi / Bukti Permohonan Sign Off Online melalui sistem pelaut Kemenhub.
-
Fotokopi Surat Keterangan Mutasi Off dari kapal/perusahaan.
-
Daftar Awak Kapal (Crew List) terakhir.
-
Fotokopi Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau kontrak yang telah selesai.
-
Surat Keterangan Kesehatan (jika turun karena alasan medis atau sakit dari rumah sakit rujukan, jika diperlukan.

