Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perpanjangan Buku Pelaut Merah

Screen Shot 2026-08-20 at 14.11.09.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Mempermudah pengguna layanan dalam melakukan perpanjangan Buku Pelaut Merah (Tradisional) melalui loket pelayanan dengan persyaratan yang jelas dan proses yang terarah.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses perpanjangan Buku Pelaut Merah (Tradisional) dapat diselesaikan secara efisien dengan target waktu penyelesaian selama 4 jam.
  • Menjamin Keabsahan Dokumen Kepelautan: Memastikan Buku Pelaut Merah (Tradisional) yang diperpanjang telah melalui proses verifikasi dan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Mendukung penyelenggaraan pelayanan kepelautan yang cepat, tepat, lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi sebagai proses pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan, meliputi surat permohonan, Buku Pelaut asli, dan salinan Buku Pelaut.
  • Fungsi Pengesahan Dokumen Kepelautan: Berfungsi untuk mengesahkan perpanjangan Buku Pelaut Merah (Tradisional) setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Kepastian Administratif: Memberikan kepastian kepada pemohon bahwa Buku Pelaut Merah (Tradisional) yang telah diperpanjang memiliki pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Fungsi Peningkatan Kinerja Pelayanan: Mendukung pelaksanaan pelayanan kepelautan yang efektif, cepat, tepat, dan berkelanjutan melalui evaluasi kinerja serta survei kepuasan pengguna layanan.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Buku Pelaut Asli;
  3. Salinan Buku Pelaut.

BIAYA

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Buku Pelaut Asli;
  3. Salinan Buku Pelaut.