Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal

Perpanjangan Sertifikat.png
REV SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL (A4 (Landscape))1.png

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun Untuk Kapal Penumpang & 5 Tahun Untuk Kapal Barang

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal bertujuan untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku sehingga layak untuk beroperasi.

Fungsi:
Perpanjangan Sertifikat Keselamatan Kapal berfungsi sebagai bukti pengakuan resmi bahwa kondisi kapal, perlengkapannya, dan aspek keselamatannya telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

 

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan Pemilik Kapal
  2. Sertifikat Keselamatan Lama
  3. SIUPAL, STKK & Surat Ukur
  4. Dokumen Teknis (Sertifikat Klasifikasi, Laporan Pemeriksaan Terakhir, Serifikat Keselamatan Konstruksi/Perlengkapan/Radio, Dokumen SMC.