Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Menjamin Keselamatan dan Keamanan Operasional Pelabuhan: Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses bongkar muat komoditas berisiko tinggi berjalan dengan aman guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, atau paparan zat beracun di area kerja pelabuhan sesuai standar internasional International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
-
Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim dan Darat: Layanan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan pesisir dari dampak kebocoran atau tumpahan zat beracun melalui validasi ketat izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BAPEDAL.
-
Memberikan Legalitas Operasional Multimoda: Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Persetujuan resmi yang sah secara hukum, memastikan bahwa integrasi pengangkutan dari kapal ke jalur darat (trucking) telah mengantongi rekomendasi dari Dirjen Hubla dan Dirjen Hubdat.
-
Mewujudkan Layanan Publik yang Responsif dan Transparan: Layanan ini bertujuan memberikan kepastian birokrasi yang cepat dengan target penyelesaian dokumen dalam waktu 45 menit, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui penarikan PNBP yang akuntabel.
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi Teknis dan Kepatuhan (Compliance Verification): Berfungsi untuk memeriksa kesesuaian penempatan kargo di atas kapal melalui penelaahan berkas Stowage Plan, Shipping Instruction, Manifest, serta menguji kepatuhannya terhadap lembar uji Checklist IMDG Code.
-
Fungsi Filter Regulasi Lintas Sektoral: Berfungsi sebagai instrumen pengendali untuk menyaring dan memastikan pemohon telah memenuhi regulasi lingkungan hidup eksternal (izin KLH & BAPEDAL) sebelum aktivitas pemindahan muatan diizinkan.
-
Fungsi Pengendalian Operasional Lapangan: Berfungsi sebagai dasar legalitas bagi pejabat fungsional pelabuhan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, ataupun audit aktual di dermaga saat proses pembongkaran atau pemuatan barang berbahaya sedang berlangsung.
-
Fungsi Pengelolaan Fiskal Negara (PNBP): Berfungsi sebagai acuan perhitungan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara dinamis dan proporsional berdasarkan volume serta jenis muatan (curah padat, cair, gas, kemasan, petikemas, maupun material radioaktif Kelas 7) berdasarkan PP No. 15 Tahun 2016.
PERSYARATAN
-
Surat permohonan
-
Dokumen Manifest Barang Berbahaya/Barang Khusus/Limbah B3
-
Stowage Plan (Rencana Pengaturan Muatan)
-
Shipping Instruction
-
Document of Compliance
-
Bukti Pembayaran PNBP
-
Izin Pengumpul, Pengangkut, atau Pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup
-
Rekomendasi Angkut Limbah dari Dirjen Hubla dan Dirjen Darat untuk operasional angkutan darat (Trucking)
-
Dokumen Manifest dari BAPEDAL
-
Checklist Kesesuaian Dokumen terhadap ketentuan IMDG Code
BIAYA
Berikut adalah rincian tarif resmi sesuai data pada infografis tersebut:
1. Barang Berbahaya Khusus
-
Radioactive Class 7: Rp 500.000,00 per kemasan.
2. Muatan dalam Bentuk Curah
-
Curah Padat (Solid Bulk): Rp 25,00 per ton per muatan.
-
Curah Cair (Liquid Oil and Chemical in Bulk): Rp 30,00 per ton per muatan.
-
Curah Gas (Liquefied and Pressures Gasses in Bulk): Rp 35,00 per ton per muatan.
3. Muatan dalam Bentuk Kemasan / Package
-
Muatan di dalam ruang muat / geladak kapal: Rp 7.500,00 per ton per muatan.
-
Muatan di dalam petikemas / container: Rp 10.000,00 per container.
- Untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7: Rp 500.000,00 per kemasan

