Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Persetujuan Bongkar Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3

Screenshot 2026-06-29 103943.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

  • Menjamin Keselamatan dan Keamanan Operasional Pelabuhan: Layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses bongkar muat komoditas berisiko tinggi berjalan dengan aman guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, atau paparan zat beracun di area kerja pelabuhan sesuai standar internasional International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).

  • Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim dan Darat: Layanan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan pesisir dari dampak kebocoran atau tumpahan zat beracun melalui validasi ketat izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BAPEDAL.

  • Memberikan Legalitas Operasional Multimoda: Layanan ini bertujuan untuk menerbitkan Surat Persetujuan resmi yang sah secara hukum, memastikan bahwa integrasi pengangkutan dari kapal ke jalur darat (trucking) telah mengantongi rekomendasi dari Dirjen Hubla dan Dirjen Hubdat.

  • Mewujudkan Layanan Publik yang Responsif dan Transparan: Layanan ini bertujuan memberikan kepastian birokrasi yang cepat dengan target penyelesaian dokumen dalam waktu 45 menit, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui penarikan PNBP yang akuntabel.

Fungsi Layanan

  • Fungsi Verifikasi Teknis dan Kepatuhan (Compliance Verification): Berfungsi untuk memeriksa kesesuaian penempatan kargo di atas kapal melalui penelaahan berkas Stowage Plan, Shipping Instruction, Manifest, serta menguji kepatuhannya terhadap lembar uji Checklist IMDG Code.

  • Fungsi Filter Regulasi Lintas Sektoral: Berfungsi sebagai instrumen pengendali untuk menyaring dan memastikan pemohon telah memenuhi regulasi lingkungan hidup eksternal (izin KLH & BAPEDAL) sebelum aktivitas pemindahan muatan diizinkan.

  • Fungsi Pengendalian Operasional Lapangan: Berfungsi sebagai dasar legalitas bagi pejabat fungsional pelabuhan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, ataupun audit aktual di dermaga saat proses pembongkaran atau pemuatan barang berbahaya sedang berlangsung.

  • Fungsi Pengelolaan Fiskal Negara (PNBP): Berfungsi sebagai acuan perhitungan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara dinamis dan proporsional berdasarkan volume serta jenis muatan (curah padat, cair, gas, kemasan, petikemas, maupun material radioaktif Kelas 7) berdasarkan PP No. 15 Tahun 2016.

PERSYARATAN


  1. Surat permohonan

  2. Dokumen Manifest Barang Berbahaya/Barang Khusus/Limbah B3

  3. Stowage Plan (Rencana Pengaturan Muatan)

  4. Shipping Instruction

  5. Document of Compliance

  6. Bukti Pembayaran PNBP

  7. Izin Pengumpul, Pengangkut, atau Pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup

  8. Rekomendasi Angkut Limbah dari Dirjen Hubla dan Dirjen Darat untuk operasional angkutan darat (Trucking)

  9. Dokumen Manifest dari BAPEDAL

  10. Checklist Kesesuaian Dokumen terhadap ketentuan IMDG Code

BIAYA

Berikut adalah rincian tarif resmi sesuai data pada infografis tersebut:

1. Barang Berbahaya Khusus

  • Radioactive Class 7: Rp 500.000,00 per kemasan.

2. Muatan dalam Bentuk Curah

  • Curah Padat (Solid Bulk): Rp 25,00 per ton per muatan.

  • Curah Cair (Liquid Oil and Chemical in Bulk): Rp 30,00 per ton per muatan.

  • Curah Gas (Liquefied and Pressures Gasses in Bulk): Rp 35,00 per ton per muatan.

3. Muatan dalam Bentuk Kemasan / Package

  • Muatan di dalam ruang muat / geladak kapal: Rp 7.500,00 per ton per muatan.

  • Muatan di dalam petikemas / container: Rp 10.000,00 per container.

  • Untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7: Rp 500.000,00 per kemasan